Lagi, Enam Reklame Tak Berizin di Batam Dibongkar, Satu Ukuran Raksasa

PROKEPRI.COM, BATAM – Petugas yang tergabung dalam Tim Task Force kembali melakukan pembongkaran reklame tak berizin di Kota Batam, Sabtu (5/7/2025). Total reklame ditertibkan berjumlah enam unit, salah satunya berukuran raksasa.
“Tim bergerak cepat untuk melakukan pembongkaran. Dari pagi berhasil ditumbangkan empat reklame dengan menggunakan crane. Semoga ke enam reklame ini selesai dibongkar hari ini,”kata Sekda Batam, Jefridin, Sabtu (5/7/2025)..
Pemerintah Kota (Pemko) bersama dengan BP Batam saat ini tengah merevisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Perwako ini tentang Penyelenggaraan Reklame. Pembahasan sudah dilakukan secara intensif dan diperkirakan pada akhir Juli Perwako sudah berlaku sebagai dasar penyelenggaraan reklame di Kota Batam.
“Terkait revisi Perwako sudah dibahas bagaimana SOP penyelenggaraan reklame. Termasuk Terkait sewa lahan pada aset BP Batam dan Pemko Batam juga sudah dibahas. Mudah-mudahan segera rampung dan ditetapkan sehingga pengusaha dapat mengajukan permohonan reklame sesuai ketentuan Perwako yang baru nanti,” jelas Jefridin.
Jefridin menambahkan, sebelum Perwako ini diberlakukan, Pemko dan BP Batam akan mensosialisasikan Perwako nantinya kepada Asosiasi dan pengusaha reklame di kota ini.
“Diharapkan dengan penataan reklame ini selain estetika Kota terjaga juga dapat meningkatkan pajak reklame di Kota Batam,”tutupnya.
Pantauan, pembongkaran reklame di awali di Kompleks Nagoya Gateway Kecamatan Lubuk Baja (Depan Polsek Lubuk Baja), berukuran 5 kali 10.
Berita sebelumnya, sebanyak 980 reklame tak berizin di Kota Batam dipastikan telah dibongkar.
Data tersebut disampaikan Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, Kamis (3/7/2025) kemaren.
“Hingga 1 Juli 2025, jumlah reklame yang telah dibongkar se Kecamatan Batam Kota berjumlah 980 reklame billboard dan non billboard,”ungkap Li Claudia kepada media.
Untuk sisa bongkaran reklame, tegas Li Claudia, berada di Gedung Kantor Bersama Jalan Raja Isa Batam Center.
“Sisa bongkaran ini diharapkan dapat diambil oleh pemilik reklame sebelum tanggal 1 Juli lalu. Jika tidak diambil maka akan disita dan dilelang sesuai ketentuan yang ada,,”tekannya.
Lis Claudia menjelaskan bahwa Pemko dan Badan Pengusahaan (BP) Batam didampingi Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Batam sudah melakukan penataan reklame sejak sejak 2 Juni 2025 lalu. Diawali dengan melakukan penertiban reklame di Kecamatan Batam Kota.
“Sebelum penertiban ini dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah Kota Batam telah mengundang Asosiasi Reklame bahwasanya seluruh billboard atau reklame yang tidak berizin itu akan kita tertibkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perwako (Peraturan Walikota,red),” jelasnya.
Diketahui, saat ini Pemko tengah melakukan revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame. (wan)
Editor: yn