Mabes Polri Tangkap DN, Direktur PT Trimaco Sukses Mandiri di Batam, Terkait Importir Miras

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Aparat kepolisian Bareskrim Polri menangkap kembali seseorang dalam kasus penyelundupan minuman keras (Miras) ilegal di Kepulauan Riau (Kepri). Tersangka berinisial DN, kaki tangan Kwk, tersangka yang terlebih dahulu diamankan Mabes Polri di Karimun pada Oktober lalu.
“Pada tanggal 10 Nopember 2017 kami melakukan penangkapan terhadap saudara DN selaku Direktur PT Trimaco Sukses Mandiri yang beralamat di Komplek Saran Industrial Point Blok A Nomor 7 Batam, menyusul tertangkapnya Kwk dan dua tersangka lainnya berinisial F dan S,”jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/11/2017).
Agung menjelaskan peran DN sama seperti tersangka berinisial F dan S, yang dijadikan direktur perusahaan yang sebenarnya dimiliki Kwk. PT. Trimaco Sukses Mandiri sudah melakukan kegiatan peredaran ilegar miras impor sejak 2006.
“Tersangka memasukan minuman beralkohol berbagai golongan dari Singapura menuju Indonesia melalui Batam. Dan diduga tersangka tidak memiliki izin edar dari BPOM dalam melakukan aktifitasn perdagangan minuman beralkohol di Indonesia,”terang Agung dikutip prokepri.com dari laman detik.com, Sabtu (11/11/2017).
Dipaparkan Agung, dari tangan tersangka DN, polisi menyita barang bukti (BB) yaitu 7.7315 botol minuman keras golongan B dan C. Direktur salah satu perusahaan milik KWk itu, kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“DN dijerat pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau pasal 8 ayat (1) a jo Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan,”ungkap Agung.
Karena, menurut Agung, tersangka diduga melakukan tindak pidana mengimpor, menjual, mendistribusikan atau mengedarkan minuman beralkohol berbagai jenis dan merek dari luar negeri yang tidak dilengkapi izin edar barang tersebut.
Dalam perkara ini, Ia ungkapkan, bahwa polisi berhasil menyita 84 ribu botol miras golongan A,B dan C dari tangan tersangka Kwk. Sementara itu, sebanyak 58.595 botol miral golongan B dan C disita dari tangan F dan S.
Agung sebelumnya mengatakan para pelaku yang sudah menjadi tersangka ini, mengubah nama perusahaan setiap dua tahun sekali untuk menghindari pajak. Ia menyebut terdapat enam dari delapan perusahaan tersangka yang didirikan untuk menghindari audit pajak.
“Ada enam PT (Perusahaan) itu diciptakan sedemikian rupa untuk menghindari audit terkait kegiatan importasinya, sehingga setiap dua tahun sekali ganti PT. Inilah modus mereka untuk menghindari audit dari Bea Cukai, pajak, yang akan kesulitan kalai dia mengubah PT. Inilah modus mereka menghindari pajak,”beber Agung. (*/ira)
