Maling Rumah Kosong di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RS (33) di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Blok D Nomor 19, RT 001/RW 003, Kelurahan Melayu kota Piring (belakang Hotel Kita), Tanjungpinang berhasil ditangkap polisi pada Selasa (01/11/2022) kemaren.
“Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka ditahan,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju dalam siaran pers, Rabu (2/11/2022).
Ronny menceritakan kronologis kejadian Curat tersebut pada hari minggu tgl 30 Oktober 2022, sekira pukul 11.00 Wib.
“Korban Irmansyah pulang kerumah dan sesampainya dirumah korban melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan,”ungkapnya.
Kemudian, sambung Ronny, korban bertanya kepada tetangga, apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumahnya.
“Tetangga korban mengira yang masuk kedalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala,” katanya lagi.
Korban mengecek kondisi rumah dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak.
“Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong,”lanjut Ronny.
Barang-barang milik korban yang hilang digasak maling diantaranya dua unit televisi 32 inch Merk Sharp, satu unit televisi Merk Panasonic 42 inch, satu unit Camera Merk Nikon D3000 dan satu unit Proyektor Evericom X7.
Bukan hanya itu, tiga belas cincin Batu Akik dan sepuluh Batu akik juga diambil maling tersebut.
Atas kejadian tersebut, masih Ronny, korban mengalami kerugian sebanyak Rp14 juta.
“Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ronny.
Pada hari Selasa (1/11/2022), Tim Jatanras yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Kijang Lama.
Tim Jatanras melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang barang yang telah di curi berada di dalam kamar. Pelakupun mengakui perbuatannya.
Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.(yan)
