KEPRI

Mantan Kepala Dispenda Anambas Divonis 1,6 Tahun Penjara

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Mantan Kepala Dispenda Anambas, Zulfami saat divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (13/3). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Anambas ini, Zulfami divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (13/3).

Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan mess/asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang sebesar Rp5 miliar dari APBD-P 2010. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Radja Tjelak Nur Djalal

Berbeda dengan terdakwa Radja Tjelak Nur Djalal, vonis terhadap Zulfahmi tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun dan 6 bulan, ditambah denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan, tanpa dikenakan Uang Pengganti kerugian negara.

Dalam sidang, hakim juga menyebutkan, barang bukti (BB) berupa pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp70 juta dari saksi Suryadianus, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, serta saksi Arzam, mantan anggota DPRD Anambas Rp10 juta sebelumnya, disita untuk negara.

Majelis hakim juga mengatakan, sependapat dengan tuntutan JPU sebagaimana dakwaan JPU terhadap perbuatan terdakwa Zulfahi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Namun kami tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang diberikan kepada terdakwa Zulfami tersebut,” ucap majelis hakim.

Dalam sidang terungkap, tahun 2010 Sekretariat Daerah Pemkab Anambas mendapatkan anggaran program peningkatan sarana dan prasarana aparatur untuk kegiatan pembelian mess/ rumah/ gedung/ kantor yang bersumber dari APBD-P sebesar Rp5 miliar.

Jumlah anggaran tersebut dibagi dalam tiga pokok yakni, belanja modal pembelian Mess Pemda di Tanjungpinang Rp2 miliar, kemudian belanja modan pembelian asrama mahasiswa di Tanjungpinang Rp1,5 miliar, serta belanja modal pembelian asrama mahasiswa putri Rp1,5 miliar.

Dalam perkara tersebut Zulfahmi bertindak selaku Sekretaris Panitia Pembelian Mes sekaligus Sekretaris Feripikasi dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Raja Tjelak bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, merangkap ketua verifikasi sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA).
Pada tahun 2010 tersebut, terdakwa Radja Tjelak menjabat selaku Plt Sekda Anambas memanggil saksi Rully Dwi Putra selaku stafnya dibagian umum serta saksi Nurwulan Handoko ST untuk membicarakan pembelian mess Pemda dan Asrama mahasiswa di Anambas di Tanjungpinang, dengan membuat draft Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan panitia dan tim verifikasi pembelian mess Pemda dan asrama mahasiswa tersebut.

Harga pembelian rumah yang disepakati tersebut tidak dilakukan terdakwa melalui penilaian lembaga tim penilai harga tanah yang ditunjuk panitia, seharusnya nulai rumah tersebut sesuai hasil perhitungan kantor jasa penilai publik Sarwono Indrasututi dan rekan didapati nilai rumah tersebut sedianya,

Rumah Drs Risman Bachri dengan nilai penawaran Rp1,8 miliar menjadi Rp1,685 miliar seharga Rp1,108 miliar. Rumah Roslina Bono seharga Rp1,5 miliar menjadi Rp1,39 miliar seharusnya Rp542,85 juta. Rumah Suwendesi Darwis dari harga penawaran Rp1,4 miliar menjadi Rp1,145 miliar seharga Rp858,422 juta.

Hakim menyebut, tiga rumah yang dibeli untuk asrama mahasiswa itu harganya masing-masing Rp1,67 miliar untuk rumah pertama.Kemudian Rp1,87 miliar untuk rumah kedua, dan Rp1,33 miliar untuk rumah ketiga. Totalnya Rp4,2 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa yang mengarahkan pembelian pada barang tertentu telah memperkaya saksi Roslina Bono, Suwendesi Darwis dan Risman Bakrie mengakibatkan kerugian negara Rp1,499 miliar. (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button