KEPRI

Radja Tjelak Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan Asrama Mahasiswa

Mantan Sekda Anambas Radja Tjelak Nur Djalal, usai divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Tipkikor Tanjungpinang dalam sidang, Senin (13/3). Foto Prokepri.com/AL.

PROKERI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Radja Tjelak Nur Djalal, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipkikor Tanjungpinang dalam sidang, Senin (13/3).

Menurut mejelis hakim, Radja Tjelak terbukti bersalah secara sah bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan mess/asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang sebesar Rp5 miliar dari APBD-P 2010. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Zulfami.

Selain vonis tersebut, mantan Sekda Anambas ini juga dikenakan hukuman untuk membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara. Kendati demikian, ia tidak dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebelumnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, kemudian denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan, termasuk uang pengganti (UP) Kerugian Negara sebesar Rp1,4 miliar atau penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang menyatakan perbuatan terdakwa Radja Tjelak Nur Djalal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap majelis hakim.

Dalam sidang Majelis Hakim dipimpin, Iriati Khairul Umah SH MH didampingi dua hakim anggota, Corpioner SH MH dan Suherman SH MH juga mempertimbangkan terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta melaksanakan tugas yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Disamping itu terdakwa juga dinyatakan berbeli-belit dalam memberikan keterangannya dalam persidangan, serta tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Terhadap vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyatakan sikap, pikir-pikir, terima atau banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, selama 1 minggu setelah vonis dibacakan.

Dalam perkara tersebut Raja Tjelak bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, merangkap ketua verifikasi sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan Zulfahmi bertindak selaku Sekretaris Panitia Pembelian Mes sekaligus Sekretaris Feripikasi dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Vonis terhadap Zulfami, yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Anambas ini, dilakukan secara terpisah pada hari yang sama dalam ruangan sidang dan majelis hakim yang sama. (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button