Masyarakat Kepri Diimbau Waspada Penipuan Berkedok Investasi Kripto

PROKEPRI.COM, KEPRI – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepri mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan berkedok investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau ‘passive income’ tanpa risiko. Biasanya penawaran ini dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,”ujar Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, Rabu (30/7/2025).
Sinar menerangkan, bahwa hanya entitas yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang boleh menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto.
“Penawaran di luar ketentuan ini sangat berisiko dan berpotensi merugikan masyarakat,”ungkapnya.
Untuk menghindari jebakan investasi ilegal berbasis kripto, Sinar meminta masyarakat untuk memperhatikan lima hal penting sebelum berinvestasi, pertama, mengecek legalitas pihak penyelenggara, kedua, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
“Ketiga, waspadai skema investasi tidak logis yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Keempat, lakukan riset dan pahami risiko yang melekat pada aset kripto dan kelima, pelajari informasi resmi terkait aset kripto,”pesannya.(jp)
Editor: yn
