Masyarakat Tanjungpinang Diimbau Jangan Kasih Uang Parkir Jika Tak Ada Karcis

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Masyarakat Kota Tanjungpinang diimbau untuk menolak memberikan uang parkir apabila tidak disertai dengan karcis resmi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Ketentuan ini bertujuan untuk menertibkan sistem retribusi parkir serta mencegah adanya pungutan liar yang merugikan masyarakat,”kata Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025)
Tarif parkir resmi yang berlaku sesuai Peraturan Daeerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah parkir mobil Rp2.000 dan parkir motor Rp1.000.
Pantauan dilapangan, beberapa Juru Parkir (Jukir) langsung menerapkan penertiban sistem retribusi parkir tersebut.
“Sudah kita terapkan bang. Cuma kadang warga tidak mau ngambil karcis parkirnya,”ungkap Budi, Jukir di depan Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Plaza Bintan Centre kepada media ini.
Ia mengatakan, pungutan uang parkir yang disetor ke Dinas Perhubungan (Dishub) berdasarkan jumlah karcis yang diberikan ke masyarakat.
“Berapa jumlah karcisnya yang habis, itu yang kita setorkan ke petugas,”sambung Budi.(jep)
Editor: yn
