NASIONALOPINI

Melawan Selundupan Hukum: Cacat Manipulatif Pasal 18 Ayat 3 PKPU dan Ujian Keadilan Publik

Redaksi

Wapres Gibran Rakabuming Raka saat menyapa masyarakat Kota Batam dalam kunjungan kerja, Rabu (10/9/2025). Foto dok prokepri

PROKEPRI.COM, EDITORIAL – Penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil merupakan fondasi utama dari tegaknya demokrasi di Indonesia. Namun, keadilan substantif tersebut dinilai tengah menghadapi ujian berat menyusul terkuaknya polemik mengenai legalitas administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Fokus persoalan kini tidak lagi sekadar berkutat pada keabsahan fisik ijazah, melainkan bergeser pada dugaan kuat adanya kejahatan pemilu yang lebih sistemik: cacat manipulatif lewat penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, secara tegas mengingatkan publik agar tidak terkecoh oleh perdebatan fisik dokumen semata.

Menurut pandangannya, isu utama yang mencederai integritas pemilu adalah keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut. Aturan ini dinilai sebagai regulasi yang dikhususkan dan dirancang secara manipulatif untuk memberikan perlakuan istimewa, yakni mengecualikan kewajiban melampirkan ijazah sekolah menengah atas (SMA) bagi calon lulusan luar negeri yang telah memiliki gelar perguruan tinggi. Bagi banyak pengamat hukum, pelonggaran norma yang muncul secara tiba-tiba ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah bentuk kejahatan pemilu yang merusak asas kesetaraan di hadapan hukum dan mengganggu rasa keadilan rakyat Indonesia.

Dugaan rekayasa regulasi ini diperkuat oleh pengakuan dari lingkungan parlemen. Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, beserta anggota komisi lainnya, secara terbuka mengungkapkan bahwa ketentuan kontroversial dalam Pasal 18 ayat (3) tersebut sama sekali tidak pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) formal antara KPU dan DPR.

Pasal ini diduga disisipkan secara sepihak menjelang penetapan akhir tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang sah. Ketika aturan pemilu dapat diselundupkan dan dimanipulasi demi memuluskan jalan politik figur tertentu, maka moralitas hukum dan martabat institusi penyelenggara pemilu berada di titik nadir.

Merespons perkembangan hukum terbaru, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran, mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyuarakan desakan keras.

Mahfud menegaskan bahwa di luar dinamika politik terkait status jabatan, proses pembuatan Suket tersebut beserta dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU harus diusut tuntas melalui jalur pidana. Ia mendesak agar KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa demi memastikan akuntabilitas hukum.

Manipulasi aturan demi kepentingan kekuasaan adalah bentuk kecurangan yang merusak peradaban hukum bangsa. Jika tindakan penyelundupan pasal ini dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi hukum yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi akan runtuh.

Oleh karena itu, membongkar tuntas cacat prosedural dan manipulasi regulasi ini bukan lagi sekadar urusan persaingan politik kontestan, melainkan perjuangan kolektif rakyat Indonesia untuk mengembalikan kedaulatan hukum yang jujur, adil, dan tidak memihak.

Catatan Konteks Tambahan:

• Argumen Tokoh Hukum: Tulisan di atas bersandar pada pernyataan Denny Indrayana di sejumlah media online serta desakan proses pidana oleh Mahfud MD pasca putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026.

• Bantahan KPU: Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa aturan tersebut disusun sesuai prosedur untuk mengakomodasi lulusan luar negeri secara umum dan bersifat sah.***

Check Also
Close
Back to top button