KARIMUNKEPRI

Nelayan Karimun Ditahan Malaysia Berhasil Dipulangkan

A Huat, Nelayan Karimun berhasil dipulangkan. Foto Ist

PROKEPRI.COM, KARIMUN – A Huat (54), seorang nelayan Kabupaten Karimun yang sebelumnya ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Selasa (4/3/2025) lalu, berhasil dipulangkan ke kampung halamannya.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan salah satu nelayan Karimun yang sebelumnya ditahan oleh pihak Malaysia,”bunyi keterangan resmi yang dirilis Diskominfo Kepri, Kamis (13/3/2025).

Terpisah, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri berjanji akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengupayakan pemulangan nelayan-nelayan yang masih ditahan dan pengembalian kapal yang disita oleh otoritas negara tetangga.

“Kami akan terus mendampingi para nelayan yang menghadapi permasalahan serupa dan melakukan berbagai upaya diplomasi demi keselamatan dan keamanan nelayan Kepri yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan,” kata Kepala BPPD Kepri, Doli Boniara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Nelayan yang beralamat di Sungai Pasir Meral ini, merupakan pemilik kapal KM. EXTRA dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND.

Kapal berukuran 2 GT yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) tersebut, juga disita oleh pihak otoritas Malaysia.

Penahanan dilakukan karena nelayan tersebut dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu Karimun.(odi)

Back to top button