NPWP Bakal Dihapus dan Diganti NIK

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, era pembangunan satu data di Indonesia sudah dimulai sejak 2013 lalu. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi satu-satunya nomor unik yang dimiliki warga negara sebagai identitasnya, termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk diganti dengan NIK.
“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah diatur dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ujar Zudan dalam siaran persnya, Senin (4/10).
Dia menyebutkan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya, mulai dari penyedia jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi. Bahkan, data daftar pencarian orang (DPO) sudah terintegrasi dengan data kependudukan.
“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui pengenalan wajah. dan biometri penangkap wajah,” kata Zudan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kemendagri berperan sebagai integrator data. Pada tahun 2013, Kemendagri telah melakukan kerja sama pemanfaatan hak akses pengungkit data kependudukan dengan 10 lembaga pengguna.
Sejak saat itu, jumlah lembaga pengguna hak akses pengungkit data Dukcapil terus meningkat pesat. Pada 2017, jumlah pengguna hak akses pengungkit data kependudukan Dukcapil meningkat menjadi 716 lembaga.
Per September 2021 sudah ada 3.904 lembaga yang menjadi pengguna hak akses pengungkit hingga data kependudukan, baik lembaga pusat maupun daerah. Sejumlah kementerian/lembaga mulai datanya dengan Dukcapil sehingga perencanaan/pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.
“Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan NIK yang diampu Dukcapil. Bila ada data yang tidak cocok dengan NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS,” kata Zudan.(Rpk)
Editor: Muhammad Faiz
