KEPRI

Pemilihan Wagub Kepri Melalui Voting DPRD

Jumaga : Partai Pengusung Mengajukan 2 Nama

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak. Foto Internet

PROKEPRI, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Povinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan bahwa pemilihan calon wakil gubernur pengganti Nurdin Basirun akan melalui voting di dewan. Maka itu, partai pengusung HM Sani-Nurdin (Sanur) wajib mengajukan dua nama bakal calon nantinya.

“Melalui voting menurut undang-undang. Aklamasi dan voting, dua itu. Syaratnya diajukan ke DPRD dan DPRD bentuk panitia pemilihan plus Tatib (Tata Tertib) pemilihan serta disahkan di paripurna,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, Rabu (11/5).

Jumaga menerangkan, seluruh anggota DPRD memiliki hak yang sama (one man one vote) untuk memilih 2 nama calon Wagub Kepri pengganti Nurdin Basirun yang tentunya di ajukan oleh partai pengusung Sanur (Demokrat, Nasdem, PPP, PKB, dan Partai Gerindra).

“Karena tidak tunggal, harus 2 nama yang diajukan partai pengusung menurut amanat undang undang ya,” bebernya

Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan pemilihan, Jumaga menambahkan, tergantung dari gubernur defenitif dan partai pengusung Sanur.

“Tentunya akan berlangsung demokratis,” tutup Jumaga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melantik Nurdin Basirun sebagai Gubernur Provinsi Kepri defenitif di Istana Negara di Jakarta pada hari Jumat, (13/5) nanti.

DPRD Provinsi Kepri sendiri secara resmi sudah menetapkan usulan Nurdin Basirun sebagai gubernur definitif dalam rapat paripurna yang dihadiri sebanyak 24 orang anggota legislatif di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (10/5) kemaren.

Nurdin Basirun menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Kepri setelah 10 hari HM Sani meninggal dunia. Sani-Nurdin merupakan pemenang Pilkada Kepri 2015. (***)

Tinggalkan Balasan

Back to top button