Pemko Batam Antarkan Rekomendasi UMSK 2018 ke Gubernur Kepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam hari ini mengantarkan surat rekomendasi angka usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2018 ke Gubernur Kepulauan Riau di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang.
Adapun yang diusulkan menjadi rekomendasi UMSK Batam 2018. Angkanya yaitu Rp 3.528.537 untuk sektor I, Rp 3.563.137 untuk sektor II, dan Rp 3.770.067 untuk sektor III. Persentase kenaikan dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015. Besar kenaikan sama seperti penghitungan UMK 2018 lalu
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan sebelumnya rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) ini sudah disetujui Walikota Batam.
“Pada intinya Pak Wali sudah OK. Tinggal nanti penetapannya dari Gubernur. Senin (hari ini) kita akan berangkat temui Pak Gubernur untuk sampaikan usulan UMSK ini,” kata Rudi, kepada media ini, kemarin.
Menurutnya, pembahasan UMSK sebelumnya berlangsung di Kantor Disnaker Batam di Sekupang. Rapat dihadiri ketiga unsur DPK, yakni perwakilan serikat buruh atau pekerja, perwakilan asosiasi pengusaha, dan pemerintah.
“Pada rapat sempat muncul tiga opsi penghitungan UMSK. Pertama dengan menambahkan 1, 3, dan 5 persen dari UMK Batam 2018 untuk sektor I, II, III. Opsi kedua yaitu naik 8,71 persen dibanding UMSK 2017. Dan ketiga, dibahas kembali secara bipartit oleh unsur pekerja dan pengusaha,”ujarnya.
Dijelaskannya, dari ketiga opsi, kemudian dilakukan pemungutan suara atau voting. Dengan perolehan suara berturut-turut, 0, 14, dan 2 suara untuk opsi satu sampai tiga. Dan ada empat suara yang abstain atau tidak menentukan sikap.
Opsi kedua inilah, katanya yang kemudian diusulkan menjadi rekomendasi UMSK 2018. Angkanya yaitu Rp 3.528.537 untuk sektor I, Rp 3.563.137 untuk sektor II, dan Rp 3.770.067 untuk sektor III. Persentase kenaikan dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai aturan PP 78/2015. Besar kenaikan sama seperti penghitungan UMK 2018 lalu.
“Kemarin saya sempat baca kalau APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) keberatan tentang usulan UMSK ini. Padahal dalam rapat mereka juga ikut menyetujui usulan ini. Dari tiga orang yang hadir dua orang menyetujui,” ungkapnya.
Alumni Universitas Andalas Padang ini mengatakan rekomendasi DPK ini merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan semata-mata usulan pemerintah. Dan dalam penetapannya nanti menjadi kewenangan Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun. (r/)
Editor : INDRA
