KEPRI

Pemko Batam Kembali Bongkar Reklame Tak Berizin

Tampak alat berat (crane) membongkar reklame di Simpang Gelael di Jalan Raja H. Fisabilillah, Sabtu (21/6/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali melakukan pembongkaran terhadap reklame tak berizin, Sabtu (21/6/2025).

Pembongkaran dilakukan Tim Task Force menyasar empat titik strategis, yakni Simpang Gelael di Jalan Raja H. Fisabilillah, Simpang Kepri Mall di Jalan Sudirman, kawasan Botania 1 di Jalan Tengku Sulung, serta Bundaran Simpang Bandara di Jalan Hangtuah

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin tampak turun mengawasi jalannya pembongkaran tersebut.

“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari penataan keindahan kota, menjaga keamanan publik, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,,”tegas Jefridin.

Ia juga mengimbau kepada para pemilik reklame yang berencana membangun kembali agar segera mengurus perizinan secara resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.

Proses ini, sambung Jefridin, mencakup pengurusan Izin Pemanfaatan Lahan (IPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi, termasuk uang jaminan bongkar berupa bank garansi, barulah dilakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pembayaran pajak reklame, sebelum dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),”tutupnya.

Berdasarkan data resmi, hingga 19 Juni 2025, Pemko Batam telah berhasil menertibkan 457 titik reklame tak berizin.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat terdapat 681 titik reklame bermasalah di Kota Batam. (wan)

Editor: yn

Back to top button