KEPRI

Pemprov Kepri Diminta Tinjau Ulang Pelelangan Kawasan Gurindam 12

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Tanjungpinang, Tamrin Dahlan. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri diminta meninjau ulang pelelangan kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang.

“Pemerintah Provinsi Kepri diminta untuk ditinjau kembali,”ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, Kamis (11/9/2025).

Tamrin menyatakan, kawasan Gurindam berada di wilayah Kota Tanjungpinang dan asetnya memang merupakan milik Pemprov Kepri. Namun, ia merasa ganjil jika Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sama sekali tidak mengetahui rencana pelelangan tersebut.

“Karena bisa saja, aset tersebut diserahkan dan untuk selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Jika telah dikelola swasta, tentu masyarakat tidak lagi leluasa,”ingat Tamrin.

Menurut dia, kawasan Tepi Laut merupakan wajah Kota berjuluk Segantang Lada ini dan telah lama menjadi salah satu area publik kebanggaan masyarakat. Jika dilelang serta dikelola pihak swasta, Tamrin kawatir akan mengurangi kesempatan masyarakat untuk menikmati area publik secara gratis.

“Pemko Tanjungpinang sama sekali tidak tahu mengenai rencana tersebut, dan memang tidak ada komunikasi tentang hal itu dari Pemprov Kepri,”ungkapnya lagi.

Kendati demikian, Tamrim tak menampik kawasan pesisir yang merupakan aset negara dan area publik itu, pengelolaannya dapat diserahkan ke pihak swasta. Akan tetapi, pemerintah tentunya harus dapat memastikan hak akses publik tetap terjaga. Sehingga tidak ada privatisasi yang dinilai dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kita tidak tahu seperti apa konsep pengelolaan atau kerja samanya. Apakah nanti akses masyarakat tetap terbuka, karena tentu ada faktor historis kawasan tersebut yang juga patut dipertimbangkan,”tutupnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button