KEPRI

Kasus Pesparawi Masuk Kejaksaan, GMKI Kepri Tegaskan Pemprov Kepri Jangan Lepas Tangan

Ketua GMKI Provinsi Kepri, Paulus Banjarnahor. Foto prokepri/yan

PROKEPRI.COM, BATAM – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Koordinator Wilayah XIII Kepri, Riau, Sumbar mengapresiasi langkah Polda Kepri yang telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau (Kepri) kepada Kejaksaan.

Koordinator Wilayah XIII PP GMKI, Paulus Banjarnahor, mengatakan, masuknya perkara ke Kejaksaan merupakan perkembangan penting dan diharapkan proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga tuntas.

“GMKI Kepri mengapresiasi langkah Polda Kepri. Namun, kami menegaskan bahwa masuknya kasus ini ke Kejaksaan bukan berarti tanggung jawab Pemprov Kepri selesai. Pemprov jangan lepas tangan, khususnya terkait pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD,” ujar Paulus, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, persoalan Pesparawi tidak hanya menyangkut dugaan penipuan atau penggelapan tiket, tetapi juga harus dilihat dari sisi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah oleh Penerima. Publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan.

“Harus jelas berapa dana yang diterima, digunakan untuk apa, kepada siapa dibayarkan, serta bagaimana pertanggungjawabannya. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan kerugian daerah atau negara, tentu harus ada langkah pemulihan sesuai ketentuan,” tegas Paulus.

GMKI juga meminta Kejaksaan mendalami seluruh fakta dan aliran dana serta tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi proses hukum harus tuntas dan jangan berhenti hanya pada penetapan tersangka. Siapapun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” kata Paulus lagi.

Ia juga berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus Pesparawi hingga tuntas, sekaligus mendorong Pemprov Kepri melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana hibah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Ini uang publik. Karena itu, bukan hanya persoalan siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga bagaimana pertanggungjawaban uang rakyat tersebut. Pemprov Kepri harus hadir, transparan dan tidak lepas tangan” tutup Paulus.

Diketahui, kasus gagal berangkatnya kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau (Kepri) ke ajang nasional di Manokwari, Papua Barat, disebabkan oleh dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket pesawat senilai Rp1,01 miliar.

Polda Kepri pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya berinisial VEH yang merupakan Bos atau Direktur perusahaan agen perjalanan selaku penyedia tiket, dan oknum ASN di lingkup Setwan DPRD Kepri berinisial HEP yang diduga ikut membantu pengurusan tiket berdasarkan perjanjian pribadi.(yan)

Back to top button