KEPRI

PH Acok Segera Layangkan Surat ke Polres

Tanyakan Progres Perkembangan Kasus Henky Suryawan

Acok dan Hengky Suryawan. Foto MK
Acok dan Hengky Suryawan. Foto MK

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penasehat Hukum (PH) Haryadi alias Acok yakni, Iwan Kurniawan SH MH memastikan bahwa dalam waktu dekat ini akan kembali melayangkan surat ke Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang.

Tujuannya, kata Iwan, untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 264 KUHP dan 266 KUHP), sesuai dengan laporan kliennya yakni Laporan Polisi Nomor LP/15/III/2016/SPKT-Kepri pada 16 Maret 2016 baru-baru ini.

“Hingga saat ini tak ada kejelasan balasan surat dari Polres. Maka itu, segara kita kirimkan surat ke Mapolres Tanjungpinang, untuk mengetahui sejauh mana progres perkembangan kasus yang sudah dilaporkan oleh klien kita (Acok),” kata Iwan di Tanjungpinang, Jum’at (3/6).

Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas tersangka Henky Suryawan yang dilaporkan Acok tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Intel Andi M Arief SH didampingi Kasi Pidum Ricky Setiawan Anas SH MH kepada sejumlah wartawan

“Benar. SPDP sudah kita terima pada 13 Mei 2016. Namun berkas belum kita terima.” kata Andi M Arief SH kepada wartawan.

Andi menerangkan, setelah menerima SPDP atas dugaan kasus tersebut, pihak Kejari Tanjungpinang langsung menunjuk Jaksa peneliti yakni Ricky Setiawan Anas SHMH, Zaldi Akri SH dan Haryo Nugroho SH.

Namun berselang kemudian, Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian membantah adanya penetapan tersangka atas nama Henky Suryawan sebagaimana yang dilaporkan oleh Haryadi alias Acok sebagaimana pasal dimaksud

“Kita belum ada menetapkan tersangka atas dugaan kasus tersebut,” ucap Krist sapaan Kapolres ini saat ditemui di lapangan usai melakukan indentifikasi di Desa Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (26/5).

Namun ketika disinggung adanya SPDP yang diterima pihak Kejari Tanjungpinang, Krist mengaku belum mengetahuinya.

“Kita akan terus kawal proses hukum dugaan kasus ini.”ucap Iwan sapaan Iwan Kurniawan SH MH

Masih kata Iwan, pihaknya masih menunggu keterangan dari Polres agar melakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk Hengky Suryawan dan Sudi SH sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Iwan juga berharap, penyidik Polres Tanjungpinang juga memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Sehingga kami tahu progres perkembangan kasus ini. Sebelum kami melakukan tindakan-tindakan hukum lebih lanjut,”kata Iwan

Terpisah, PH Hanky Suryawan, yakni Herman SH membenarkan adanya surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polres Tanjungpinang kepada klinya atas dugaan kasus tersebut.

“Surat panggilan tersebut memang ada sebanyak dua kali ditujukan kepada klien kita (Henky Suryawan sebagai kapasitas saksi. Namun klien kita saat itu sedang tugas di luar kota, sehingga belum bisa memenuhi surat panggilan polisi tersebut,”ucap Herman kepada wartawan.

Meskin demikian, Herman meyakini kliennya akan tetap koperatif untuk memenuhi panggilan polisi dalam menyikapi laporan yang dilakukan oleh Acok dimaksud. (***)

Tinggalkan Balasan

Back to top button