KEPRI

Polda Kepri Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja Kering

Petugas memasukkan ganja kering kedalam tong untuk dibakar, Rabu (8/11/2017). Foto istimewa.

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri memusnahkan barang bukti 1,337 kilogram ganja kering di ruang Opsnal Ditresnarkoba, Rabu (8/11/2017).

Kegiatan Pemusnahan dihadiri Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Patara Sik, Msi, Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, Lsm Granat.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian melalui Kasubbagrenmin Bid Humas Polda Kepri Kompol M. Tahang menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari dua orang tersangka yakni inisial GGG alias G seberat 295,61 gram dan tersangka PP alias J seberat 1000 gram.

“Dari tersangka G barang bukti total yang dimusnahkan seberat 259,64 gram dan dan tersangka J 1078 gram. Sebagian barang bukti disisihkan 10 gram ke Labfor Medan, 1 Gram untuk pembuktian perkara,” ungkap Tahang dalam siaran persnya yang diterima prokepri.com.

Kedua tersangka, sambung Tahang, berhasil ditangkap pada Kamis (12/10/2017) sekira Pukul 21.00 wib oleh Personil Subdit II, berkat mengamankan seorang 1aki-laki yang berinisial H Alias I kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang laki-laki yang berinisial GGG di Pinggir Jalan samping SPBU Basecamp Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam sekira pukul 23.40 wib.

“Laki-laki tersebut datang dengan mengenderai sepeda motor beat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas tanah kemudian anggota subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan lagi terhadap seorang laki-laki yang berinisial PP Als J,” ungkap Tahang.

Tahang mengatakan, PP alias J kemudian berhasil diamankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di uraikan di dalam kolom barang bukti.

“Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyelidikan Iebih lanjut, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat Iaporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri,” jelasnya lagi.

Selanjutnya sekira Pukul 23.40 wib Personil Subdit II telah mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial GGG, dari pengakuan saudara GGG bahwa dia mendapalkan Ganja dari saudara PP, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap saudara PP.
“Dan pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 pukul 01.15 Wib telah dilakukan penagkapan terhadap saudara PP, dan pada pukul 13.00 Wib ditemukan dua paket ganja seberat 1,1 Kg dari rumah saudara PP, selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri,” sambung Tahang.

Atas kejadian tersebut, tahang menambahkan, pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat laporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2), dan pasal 111 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Tahang.

Editor : YAN
Sumber : Polda

Back to top button