Polda Kepri Musnahkan Sekilo Lebih Sabu

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.009 (seribu Sembilan) gram (sekilo lebih,red) di ruang Opsnal Ditresnarkoba, Kamis (7/2/2019).
Agenda ini dihadiri Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga SIK, MH, Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifudin, Dit Polairud Polda Kepri Iptu Wahyudi, LSM GRANAT, BPOM, Pengacara, Perwakilan BNNP dan Para awak media.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol S Erlangga menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan pada tanggal 11 Januari, lokasi Pesisir Pantai Telagta Tujuh, Tanjung Balai Karimun. Tersangka dalam kasus ini berinisian SI Binti YF dan EI Bin UN.
Kronologis kejadiannya, sambung Erlangga, hari Jumat Tanggal 11 Januari 2019 sekira pukul 20.30 wib pada saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli diperairan tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di duga akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Selanjutnya pada pukul 20.45 Wib personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2001 Ditpolairud Polda Kepri dan personel Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 Ditpolairud Polda Kepri Melakukan pengecekan terhadap Iaporan informasi dari masyarakat tersebut yaitu mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Kalimun,” ungkapnya.
Erlangga melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan dijumpai saudari SI dan saudara El membawa kantong plastik berwama hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam dan disaksikan ketua RT setempat Bapak ROZALI dan masyarakat setempat saat di buka bungkusan plastik berwama hitam tersebut berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Sabu seberat 1022 (seribu dua puluh dua) gram.
“Terhadap saudara SI dan saudara EL berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu seberat ± 1022 (seribu dua puluh dua) gram tersebut dibawa menuju Unit Markas Kolong Ditpolairud Po1da Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan pengembangan melalui keterangan tersangka bahwa pemilik Narkotika tersebut adalah saudara EK akan dilakukan pengembangan kepada saudara EK,” paparnya.
Barang bukti dalam kasus ini, terdiri dari 1.022 (Seribu dua puluh dua) gram Narkotika jeniskristal bening diduga sabu. 1 (satu) unit handphone merk Advan. Kartu jenis IM3 dan 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry.
“Sedangkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan 1.009 (seribu Sembilan) gram. Untuk dikirim ke puslabfor Polri cabang Medan 11 (sebelas) gram dan untuk pembuktian di pengadilan 2 (dua) gram,” kata Erlangga
Para tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : YAN
