Polisi Bintan Tangkap Pelaku Penikaman Anak

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, Polres Bintan berhasil menangkap pelaku penikaman anak di bawah umur yang terjadi pada Hari Minggu (17/04/2022) kemaren.
Pelaku ditemukan aparat di lokasi persembunyiannya di Daerah Korindo enam jam setelah kejadian.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi dalam keterangan pers resmi yang diterima media ini menerangkan,
“Dilokasi penangkapan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera tadi malam dengan menggunakan sebuah gunting,” ungkap Suardi di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (23/04/2022).
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan inisial MR selaku ibu korban MF (13 thn).
“Melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali, berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” beber Suardi.
Tak butuh waktu lama, masih Suardi, anggotanya di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar berhasil menemukan tersangka di persembunyiannya di daerah Korindo,
“Saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya lagi.
Pelaku terancam dengan Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. (yan)
