KEPRI

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Butir Ekstasi di Tanjungpinang

Tujuh Tersangka Berhasil Ditangkap

Tampak 7 tersangka narkoba dan barang bukti yang dirilis resmi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Media Center Polda Kepri, Rabu (19/8/2020). Foto Poldakepri.

PROKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja seberat 1,48 Kilogram (Kg) dan 77 butir pil ekstasi di wilayah Kota Tanjungpinang. Tujuh tersangka berhasil ditangkap.

“Daun Ganja Kering ini berasal dari salah satu Daerah di Sumatera dan saat Tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan. sedangkan untuk tersangka pemilik Pil Ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang”. kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Media Center Polda Kepri dalam siaran pers resmi, Rabu (19/8/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S menerangkan, ketujuh tersangka masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

“Keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis ganja dan Pil Ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam,” ungkap Harry.

Ada lima Laporan Polisi (LP) serta tujuh orang diduga tersangka diamankan. Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi Salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir merupakan Oknum PNS.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi. Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri,” tegas Harry.

Harry menambahkan, kepada para tersangka akan diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2).

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,”tutupnya. (r/yan)

Back to top button