NASIONAL

Polisi Penembak Siswa SMKN Semarang Dipecat

Tampak Apida Robig Zaenuddin, polisi penembak siswa SMKN 4 Semarang tertunduk lesu. Foto ant

PROKEPRI.COM, SEMARANG – Oknum polisi penembak siswa SMKN 4 Semarang bernama Apida Robig Zaenuddin dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai sidang etik terkait di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (9/12) malam.

PDTH merupakan salah satu putusan yang dijatuhi kepada bersangkutan. Menurut penjelasan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.

“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jateng, diberitakan detik.com.

Sidang etik berlangsung selama tujuh jam dan dikatakan berakhir sekitar 20.30 WIB.

Anam menjelaskan Robiq juga sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding, namun dia mengatakan Robiq yang sepatutnya menyampaikan hal itu.

“Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Robig punya kesempatan banding dan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukannya ke ketua sidang.

Dalam sidang etik itu, kata Artanto, Robiq terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal. Dia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini.

“Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Seperti diketahui, siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17) tewas usai ditembak Aipda Robig Zaenudin.(dtk/cnnindonesia)

Editor: yan

Back to top button