Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Kecamatan Bukit Bestari

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Bestari dan Polres Tanjungpinang menangkap pelaku pembakaran lahan insial TA (50). Pelaku mengaku sengaja membakar lahan milik majikannya di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, seluas 7 ribu meter. Sabtu (24/08/2019).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Alie mengatakan bahwa pelaku awalnya ingin membersihkan lahan majikannya bernama Darno.
Pelaku sengaja melakukan pembakaran lahan itu dengan menggunakan ban bekas
“Waktu itu pelaku tidak bisa mengamankan kobaran api sehingga meluas dan membakar lahan lebih kurang satu hektare. Untuk memadamkan api, petugas gabungan dan Warga masyarakat harus berjibaku untuk memadamkan api.”Ungkap Alie didampingi Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP Jo Pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang kebakaran dan perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
TA yang merupakan penjaga lahan mengaku menyesali atas perbuatannya. Ia tak mengira akan berujung di kantor polisi. Sebab, tujuannya membakar lahan itu agar tanahnya subur dan tanamannya banyak berbuah.
“Inisiatif saya sendiri, saya sudah 4 tahun jaga lahannya, saya berkebun di situ, saya bakar supaya tanaman berbuah bagus,” kata TA
Polres Tanjungpinang menghimbau kepada warga Tanjungpinang tidak membakar sampah sembarangan, terutama dalam musim kemarau sekarang ini.
“Jangan melakukan pembakaran sampah sembarangan, mengingat saat ini musim panas, Akan ada sanksi pidana bagi warga yang melakukan pembakaran lahan.”Ucap Alie.
Penulis : SUEB
Editor : YAN
