Setubuhi Mantan Istri Siri Hingga Tiga Ronde di Kos Pelantar 3, Saudi Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Karena diduga melakukan tindakan pidana yakni memaksa menyetubuhi mantan istri siri hingga tiga ronde di Kos-kosan yang berada di Pelantar 3, Saudi akhirnya ditangkap jajaran anggota Reskrim Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Alie menerangkan, kejadian berawal dari laporan SR, mantan istri siri pelaku pada pertengahan Agustus kemaren.
SR tak berdaya ketika ia diancam dibunuh Saudi jika menolak melakukan berhubungan intim
“Saudi ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada pertengahan Agustus. Dari laporan tersebut tim melakukan penyelidikan sehingga melakukan penangkapan terhadap Saudi,” kata Efendri Alie dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (24/08).
Penangkapan dilakukan, sambung Efendri, lantaran perbuatan bejat pelaku Saudi melakukan hubungan intim terhadap korban SR dengan pengancaman.
Kronologis kejadian, saat itu korban sedang asyik nyantai, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban. Pelaku langsung menarik korban secara paksa naik ke sepeda motor lalu membawanya ke kosannya yang berada di Pelantar III Tanjungpinang.
“Setiba dirumah pelaku, korban diancam dibunuh jika tidak menuruti permintaannya, pelaku akan membunuhnya dengan sebilah pisau,”Ungkap Alie saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang
Waktu itu korban tidak bisa melakukan perlawanan, sebab dalam pelaku memegang pisau. Bahkan saat berhubungan badan, pelaku masih menyempatkan memotret perlakuannya terhadap korban dengan handphone miliknya.
“Malam itu sebanyak tiga kali pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban. Mereka sudah pisah beberapa lama, namun pelaku belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya,”ungkap Efendri.
Dari tangan pelaku turut diamankan
barang bukti berupa sebilah pisau, baju, jilbab, celana dan celana dalam korban, satu unit handphone merek Oppo milik pelaku.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 285 KUHP tentang perbuatan pemerkosaan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : SUEB
Editor : YAN
