Polisi Tetapkan Tiga Oknum KSOP Tersangka Pungli di Pelabuhan SBP

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar (Pungli) keberangkatan kapal antar pulau di Pelabuhan Domestik Sri Binta Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (2/5)
Ketiga tersangka oknum ASN Dirjen Perhubungkan di Syahbandar Tanjungpinang tersebut yakni, Herbert Panusunan Simamora (HPS) (34), Sutoyo (S) (42) selaku Kepala Pos KSOP dan Eri Priawan (EP) (27).
Hal ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Satreskrim Polres Tanjungpinang terhadap HPS salah seorang oknum ASN di KSOP tersebut, Senin (1/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu HPS tertangkap tangan oleh anggota Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Tanjungpinang saat baru saja menerima amplop berisi uang dari salah satu pengurus kapal yang akan berangkat dengan mendatangi kantor Pos KSOP di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“Hasil pengembangan penyelidikan sementara yang kita lakukan dari tersangka HPS yang tertangkap tangan saat OTT di Pelabuhan Domestik Tanjungpinang Senin (1/5) kemaren, kita dapatkan bukti keterlibatan dua tersangka lain bernisial S dan EP,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bontoro.
Barang bukti yang didapat, lanjut Kapolres, dari KM Sabuk Nusantara berupa setoran uang Rp500 ribu, kemudian dari agen kapal feri VOC Rp 800 ribu, agen Superjen Rp450 ribu, agen kapal Sevent Star Rp300 ribu, agen kapal Marina Rp200 ribu, agen ceking Sabuk Nusantara 59 Rp400 ribu.
“Disamping ada lima rekapan yang isinya berupa intensif dari masing-masing agen kapal tersebut di atas,” ungkap Joko.
Barang bukti lain, lanjutnya, berupa amplop berwarna coklat yang isinya berupa tulisan jumlah uang 373 x Rp5 ribu, termasuk 373 x Rp4 ribu. Kemudian satu amplop berisikan tulisan 588 trip.
“Jadi tiga amplop kosong tersebut kita temukan tulisan tersebut, merupakan pembayaran dalam bentuk bulanan trip dari kapal oleh masing-masing agen kapal,” ucap Joko
Barang bukti lain, katanya, ada lima amplop coklat, dan satu buku rekapan warna hitam yang bertuliskan nama dan rincian uang yang diberikan pihak agen kapal, satu buah buku bertuliskan atas nama Dona Mentari yang didalamnya bertuliskan rincian uang.
Satu lembar kertas warna putih dengan judul ponton Batam yang berisikan nama pemberi dan jumlah uang. Dua lembar jadwal piket bulanan pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Satu bundel kwitansi merk Sinar Dunia yang bertuliskan pemberi sumbangan dari pelaut.
“Kemudian satu lembar amplop kosong warna putih bercoklat biru merah bertuliskan air mail, termasuk satu buah Laptop merk Toshiba model NG.PSKOGL-09U05L yang berisikan jadwal kapal dan laporan, juga satu buah warna hitam merek Polo Clasik berisikan satu buah tabungan Bank BCA atas nama S (Sutoyo-red),” ucap Kapolres.
Joko menyebutkan, dari total jumlah uang yang diamankan saat OTT tersangka HPS tersebut Rp2.650.000. Jumlah uang tersebut disetorkannya kepada rekannya sebagai Kapos KSOP berinisial S (Sutoyo-red) dan EP sebagai angggota jaganya.
“Modus operandinya, petugas ini mengecek sejumlah kapal, kemudian meminta uang kepada agen kapal bersangkutan untuk biaya cheking kapal, cheking penumpang,” ungkap Joko
Apabila dalam pengecekan tersebut, agen kapal tidak memberikan sejumlah uang, maka akan dipersulit keberangkatannya oleh oknum pegawai Syahbandar tersebut, sehingga para agen kapal, mau tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
“Perbuatan tersangka tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kapolres.
Joko menegaskan, jika dalam perkembangan penyelidikan dari ketiga tersangka tersebut ditemukan ada keterlibatan pihak lain, termasuk atas dari pelaku, maka tidak tertutup kemungkinan akan dijadikan sebagai tersangka yang baru.
“Kita akan cek kembali sudah berapa lama perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka, dan siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya,” pungkasnya.
Penulis : AL
