KEPRI

Jaksa Segera Periksa Kades Malang Rapat Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi ADD Rp300 Juta

Ilustrasi korupsi dana desa,

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Kejari Tanjungpinang dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yusran Munir (YM) Kepala Desa (Kades) di Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. YM telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp 300 juta, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 1,7 miliar tahun 2016 lalu.

Dalam kasus ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali sejumlah saksi untuk mendalami atas dugaan kasus tersebut

Sejumlah saksi tersebut telah diperiksa satu persatu oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang. Selain itu juga tampak hadir saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, Raplan Lumbanbatu.

Kajari Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Benny Siswanto SH MH menyatakan segera melakukan pemeriksaan terhadap YM, Kades di Malang Rapat tersebut sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat akan kita periksa YM sebagai tersangka. Namun sejumkah saksi, sudah kita periksa kembali untuk kasus YM tersebut,” kata Beni baru baru ini.

Lebih lanjut rinci, Beni belum tidak menjelaskan berapa orang jumlah termasuk identitas nama-nama para saksi yang diperiksa tersebut. “Yang jelas sejumlah saksi tersebut merupakan pihak yang terkait dalam kegiatan ADD ini. Hal ini masih terus berlanjut, guna melengkapi berkas terhadap tersangka YM,” ucapnya.

Sebelumnya Beni menyebutkan, penetapan tersangka YM telah dilakukan sejak Senin (17/4). YM merupakan Kepala Desa di Malang Rapat Kabupaten Bintan. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan ADD di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malang Rapat

Disinggung tersangka lain dalam kasus itu, Benny mengaku jika nantinya dalam proses penyidikan kasus tersebut ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, pihaknya tidak segan-segan menetapkan pihak lain itu sebagai tersangka. Namun demikian lanjut Benny untuk saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.

“Untuk sementara baru ada satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, jika ditemukan bukti yang cukup,” ungkapnya.

Menurut Benny, penyimpangan kerugian negara sekitar Rp300 juta dalam kasus itu diperoleh melalui audit yang dilakukan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), baik melalui pihak Inspektorat, BPKP maupun di internal tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang.

“Taksiran nilai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut didapati baik dalam bentuk kegiatan fisik maupun non fisik,” ucapnya.

Sekedar diketahui, tahun 2015, Pemkab Bintan telah mendapatkan dana desa di 36 desa yang ada, termasuk tahun 2016, melalui APBN memperoleh dana transfer sebesar Rp24 miliar. Dana itu diserahkan ke masing-masing desa sebesar Rp635 juta hingga Rp700 juta.

Selain itu dana alokasi desa yang bersumber dari APBD Bintan sebesar Rp41 miliar, juga diberikan kepada setiap desa. Di mana masing-masing desa mendapat sekitar Rp1,1 miliar. Jadi total anggaran pendapatan belanja desa per-tahunnya mencapai 1,7 miliar.

Perbuatan tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button