NASIONAL

Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen

Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/06/2025). Foto prokepri/sc

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/06/2025).

“Saya Prabowo Subianto, Presiden ke-8 Republik Indonesia. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Presiden dikutip laman setneg, Jumat (13/6/2025).

Angka kenaikan gaji tertinggi, menurut Prabowo diberikan kepada golongan yang paling junior. Meski demikian, dia meyakinkan bahwa secara signikan kenaikan gaji ini akan berlaku bagi seluruh hakim.

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus,” katanya.

Prabowo mengungkapkan, telah menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan selama 18 tahun. Selain itu, kesejahteraan dan fasilitas yang diterima oleh para penegak hukum juga memprihantinkan.

“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” ujarnya.

Ini Kalkulasi Gaji Hakim Jika Dinaikkan 280 Persen

Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Hakim golongan ini mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.

Jika gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 naik menjadi 280 persen seperti kata Prabowo, hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960.

Sedangkan yang tertinggi berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200.

Jika gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 naik menjadi 280 persen, hakim golongan IVe akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 17.844.960.

Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024:

Golongan III

Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.785.700 hingga Rp3.154.400

Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700

Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200 Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900

Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000 Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400

Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400 Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100

Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500 Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900 Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200

Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200 Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400

Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500 Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500

Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500 Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.

Golongan IV

Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400 Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700

Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700 Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700

Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900 Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200

Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900 Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100

Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000 Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600

Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200 Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800

Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700 Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000

Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900 Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600

Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.(wan/kmp)

Editor: yn

Back to top button