Provinsi Natuna-Anambas, antara Nafsu Elit dan Kesejahteraan
Oleh Robby Patria, Dosen UMRAH Tanjungpinang
PROKEPRI.COM, OPINI – Rencana pembentukan Provinsi Natuna Anambas rasanya antara ada harapan terwujud dengan pelbagai alasan. Dan asumsi kedua tidak terwujud dengan alasan belum layak.
Alasan tidak terwujud misalnya dari jumlah penduduk sesuai pasal 35 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jumlah dua kabupaten itu jika digabung sekitar 134 ribu orang. Tentu jumlah yang kalah jauh dibandingkan kecamatan Batu Aji di Kota Batam.
Jumlah ini terlalu kecil jika dimekarkan menjadi provinsi yang berpisah dari provinsi induknya Kepulauan Riau. Bahkan jika Jemaja atau Letung atau kecamatan lain gabung lima kecamatan menjadi kabupaten maka penduduk suatu kabupaten hanya berpenduduk tak lebih 20 ribu. Dari jumlah penduduk tentu sangat tidak memungkinkan.
Kemudian dari factor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan potensi ekonomi. Banyak anggapan Natuna dan Anambas akan kaya dari dana bagi hasil minyak dan gas karena daerah ini memiliki sumur sumur migas. Tapi sumur- sumur gas itu bukan berada di kawasan wilayah Kabupaten atau provinsi seperti amanat Undang-Undang No 23 tentang Pemerintahan Daerah. Wilayah maksimal provinsi di laut hanya 12 mil dari bibir pantai. Ucapan Bupati Natuna Cen Sui Lan provinsi baru akan memiliki kewenangan daerah mengelola laut seperti tidak paham bahwa luas wilayah provinsi itu hanya 12 mil dari pantai.
Sementara wilayah minyak dan gas berada di laut lepas pantai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang jaraknya 200 mil dari garis pantai. Dan itu bagian pengelolaan pemerintahan pusat bukan kabupaten maupun provinsi. Bahkan diplomat Cina mengirim surat protes kepada Kementerian Luar Negeri meminta Indonesia menghentikan pengeboran di rig lepas pantai Natuna karena mereka anggap Kawasan pengeboran minyak berada di wilayah negaranya.
Saat ini hak kelola salah satu lapangan gas alam di Natuna, seperti East Natuna berada di tangan PT Pertamina (Persero). Efeknya dana bagi hasil Natuna dan Anambas tak jauh berbeda dengan yang diterima kabupaten kota lainnya di Kepri.
Jika calon provinsi ini ke depan akan bergantung kepada sumber pendapatan bagi hasil migas sebagai modal operasional dan mensejahterakan rakyat Natuna, lagi lagi ini perlu kajian ulang karena wilayah sumber migas itu dikelola Pertamina sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Data SKK Migas menunjukkan daya produksi minyak di Laut Natuna Utara sebanyak 17.449 barel per hari.
Sedangkan produksi gasnya ialah 394 juta standar kaki kubik per hari. Adapun cadangan gas bumi di Laut Natuna Utara bisa mencapai puluhan trillion cubic feet (TFC). Potensi terbesar berasal dari Blok East Natuna yang jumlahnya 46 TFC.
Jika sekarang Pemkab Natuna dan Pemkab Anambas kesulitan duit untuk membayar gaji tunjangan pendapatan ASN dan gaji honorer, itu juga disebabkan daerah ini tidak normal dalam pengelolaan keuangan. Ibarat pepatah yang lazim kita dengar besar pasak dari tiang. Biaya tambahan penghasilan pegawai (TPP) lima bulan tak dibayarkan saja tak bisa ditanggulangi, bagaimana mereka melaksanakan pembangunan kesejahteraan yang baik bagi rakyatnya.
Jadi hasil kajian akademik calon provinsi baru ini akan makmur dan sejahtera dari pendapatan migas nampaknya harus dikaji ulang. Misalnya tahun 2025 dana transfer pusat dari Kementerian Keuangan ke dua Kabupaten Natuna mendapat Rp408 miliar. Dan Kabupaten Anambas mendapatkan Rp372 miliar. Dengan dana di bawah Rp500 miliar kedua daerah mengelola gaji ASN dan proyek pembangunan. Apa yang mereka bisa kerjakan untuk pembangunan. Dana itu hanya akan habis untuk belanja rutin ASN dan proyek kecil kecilan pokir DPRD plus belanja rutin dinas pendidikan, kesehatan dan dinas PU.
Lalu faktor potensi ekonomi provinsi baru dari sisi pendapatan PAD dari pajak kendaraan juga tidak memadai. Natuna misalnya target pajak kendaraan tahun 2024 cuma Rp3,9 miliar. Karena dapat dipastikan jumlah kendaraan di dua kabupaten itu lebih sedikit dari Tanjungpinang.
Dengan kontribusi PDRB dua kabupaten itu ke provinsi Kepri tak lebih dari 10 persen, artinya potensi ekonomi di dua kawasan terluar ini tak besar. Dan itu beda dengan Batam yang memberikan hampir 70 persen PDRB ke provinsi Kepri. Dan jumlah penduduk Batam lebih dari 1,2 juta jiwa. Separuh lebih penduduk Kepri berada di Batam.
Secara hitungan potensi, Batam jauh lebih layak menjadi provinsi baru. Namun akan membuat provinsi induknya akan “miskin” secara fiskal. Batam pun berada di perbatasan Indonesia dengan Singapore. Hanya 14 kilometer jarak Batam dengan negara tetangga. Sementara Natuna dengan Vietnam hampir 500 mil. Masih jauh.
Kemudian kita lihat dari sisi geografis bidang transportasi untuk menuju pusat pemerintahan guna menjawab mendekatkan layanan publik kepada warga. Secara geografis calon ibu kota Provinsi Natuna Anambas terkuat adalah di Ranai. Dan jaraknya tak jauh berbeda antara Anambas ke pusat pemerintahan ibu kota Provinsi Kepri di Tanjung Pinang. Bahkan transportasi penuh lancar baik pesawat feri kapal pelni dibandingkan rute transportasi Anambas ke Ranai, Natuna.
Warga Anambas lebih mudah ke Tanjungpinang dibandingkan ke Ranai Natuna. Saat ini ratusan mahasiswa Anambas lebih banyak sekolah di pendidikan tinggi di Tanjungpinang dibandingkan ke Ranai.
Tanjungpinang memiliki fasilitas pendidikan yang lebih memadai dari Natuna atau Anambas. Sehingga hubungan kultural sudah terjalin sejak zaman Belanda dengan dijadikan Residen Pulau Tujuh untuk tujuh kecamatan di sana termasuk Kecamatan Tambelan. Hubungan kultural sudah terbentuk ratusan tahun antara Tanjungpinang dengan Natuna Anambas.
Dan berbeda ketika Provinsi Kepri ingin memisahkan dari Riau karena secara kultural, jarak rentang kendali bagitu jauh dari Tanjungpinang ke pusat ibu kota Riau di Pekanbaru. Wajar secara geografis Kepri ingin memisahkan dari Riau yang daratan. Sementara Kepri 96 persen wilayah laut yang memiliki historis maritim yang kental.
Dulu, Provinsi Riau mati matian mempertahankan agar Kepri tidak berpisah dari Riau sampai untuk berjuang. Sehingga Kepri menjadi daerah otonomi baru melalui jalur yang tak biasa. Melalui Fatwa Mahkamah Agung. Gubernur Riau Saleh Djasit dengan tegas menolak pemekaran dengan alasan mereka masih mempersiapkan dengan matang Kepri jadi provinsi mandiri. Padahal Kepri sudah layak karena ada mesin ekonomi yang bernama Batam menjadi primadona Indonesia mencari kerja di zaman itu.
Dan perlakuan Saleh Djasit dengan Ansar Ahmad sangat berbeda. Ansar yang malah mendorong Natuna Anambas menjadi provinsi dengan alasan mempercepat pembangunan jika menjadi provinsi sendiri. Dia seperti melepas tanggungjawab pembangunan sebagai kepala daerah.
Kembali ke faktor geografis daerah. Lalu lintas perdagangan Natuna ke Anambas dan maupun Anambas ke Natuna nampaknya minim. Kedua daerah ini lalu lintas terhubung perdagangan ikan Napoleon dan perikanan. sementara perdagangan sembako, masih dipasok dari Batam, Tanjungpinang, maupun Kalimantan Barat.
Manfaat Pemekaran
Dari sisi politik, di sisi politik, manfaat pemekaran daerah baru akan memberikan efek positif bagi karir politik politisi lokal. Bayangkan jika ada gubernur, maka akan wakil gubernur, ada jabatan sekda dan puluhan jabatan eselon II sampai jabatan puluhan orang menjadi anggota DPRD provinsi. Anggota DPRD saat ini di Natuna dan Kabupaten Anambas bisa berubah status jadi anggota DPRD provinsi.
Bahkan jumlah anggota DPRD kabupaten kota juga akan bertambah empat hingga lima kali lipat dari jumlah anggota DPRD Natuna dan Anambas saat sekarang. Karena akan ada kabupaten baru, tentu akan ada juga bupati baru. Dan itu memerlukan tambahan ASN untuk mengisi posisi pemerintahan. Bagi pencari kerja bidang politik, maka daerah pemekaran baru adalah lahan empuk berebut kuasa.
Inilah dampak positif dari pemekaran. Jika SDM lokal sudah siap mengisi posisi pemerintahan, maka mereka akan menduduki posisi penting. Namun jika SDM lokal tidak siap, maka posisi posisi ASN akan diperebutkan oleh sumber daya luar yang bisa berasal dari seluruh Indonesia.
Dari sisi politik, maka elit di sana akan mendapatkan manfaat besar. Status mereka yang saat ini tak terpilih menjadi menjadi wakil rakyat siap siap dilantik menjadi wakil rakyat karena disebabkan pemekaran wilayah baru.
Tentu saja berakibat besarnya biaya pemerintahan untuk gaji ASN dan politisi yang jadi wakil rakyat. Inilah yang membuat pemerintah pusat masih menghentikan pemekaran daerah lain di Indonesia kecuali Papua yang dianggap perlu untuk dimekarkan mengingat luasnya wilayah dan sulit dijangkau serta ketinggalan pembangunan.
Bagi politisi daerah baru pemekaran akan menjadi durian runtuh. Harapan hidup mereka terbuka lebar karena banyak posisi jabatan publik yang akan diisi. Namun bagi rakyat biasa dengan pendidikan terbatas, mereka tetap menjadi nelayan, petani, pedagang dan profesi lain. Akhirnya yang menikmati hasil pemekaran wilayah adalah segelintir elit lokal.
Tujuan mulia pemekaran menjadikan masyarakat adil dan makmur tidak tercapai disebabkan daya dukung potensi ekonomi daerah tak sesuai harapan. Angka angka dibuat logis untuk meyakinkan pemekeran namun pada faktualnya bertolak belakang.
Secuil Asa
Kementerian Dalam Negeri menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOP). Usulan itu berbentuk pemekaran wilayah yang tersebar di 36 provinsi se-Indonesia.Di dalam UU 23 tersebut memang ada pasal yang mengatur soal provinsi khusus. Nah, pasal tersebut baru dipakai pemekaran provinsi di Papua. Belum digunakan untuk daerah lain. Bisa jadi nanti provinsi mendukung IKN di Kalimantan Timur.
Lantas calon Provinsi Natuna-Anambas apakah masuk dalam kategori khusus untuk dimekarkan? Ini pertanyaan sampai saat ini belum ada mampu menjawab bisa atau tidak. Lain hal jika wilayah Natuna sedang bergejolak panas terjadi perang besar. Maka dengan cepat pemerintah pusat akan membentuk provinsi baru untuk dijadikan pusat pertahanan negara. Namun itu tak bisa diprediksi kapan gejolak ketegangan laut China Selatan bergejolak panas. Kita juga tidak berharap terjadi keributan di laut Natuna Utara karena akan berdampak kepada masyarakat Kepulauan Riau dan masyarakat dunia.
Nafsu Elit
Gubernur Kepri Ansar Ahmad ketika berkampanye di Natuna dan Anambas menjanjikan menyetujui pemekaran Natuna dan Anambas. Dan dia buktikan dengan menekan surat persetujuan pemisahan dengan Kepulauan Riau. Begitu juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri juga menyetujui surat pemekaran Natuna dan Anambas tanpa melalui Sidang Paripurna sebagai wadah pengambilan keputusan tertinggi di DPRD sesuai UU 23 tahun 2014.
Harusnya DPRD membentuk pansus khusus pemekaran sebelum diambil keputusan paripurna. Pansus mendengarkan dan mengkaji secara intensif kemampuan daerah otonomi baru setelah berpisah dari daerah induk. Bahkan jika perlu Pansus turun langsung menemui masyarakat dua kabupaten tersebut studi lapangan lalu mengambil keputusan akhir setuju atau tidak secara lembaga DPRD menyetujui Natuna Anambas jadi provinsi baru.
Guna mendapatkan hasil kajian akdemis yang objektif layak atau tidak layak menjadi Natuna provinsi baru, DPRD Kepri melalui Pansus dapat menunjuk pihak kampus lain membuat kajian akademis khusus sebagai perbandingan terhadap kajian akademik sebelumnya disiapkan oleh lembaga lain. Sehingga hasil paripurna akan benar benar mencerminkan hasil yang baik. Bukan semata mata untuk kepentingan elit pemekaran.
Di satu sisi, jika Natuna dan Anambas menjadi provinsi baru, gubernur Kepri dan DPRD tak perlu jauh jauh memikirkan pembangunan daerah terjauh dan tertinggal dari sisi infrastruktur tersebut. Gubernur dan DPRD cukup membangun Bintan, Batam, Lingga, Karimun dan Tanjungpinang. Luas wilayah Kepri akan jauh berkurang.
Sekarang bola panas berada di pemerintah pusat. Jika Presiden Prabowo merasa perlu menambah provinsi baru di Indonesia maka bukan hal yang mustahil Natuna dan Anambas jadi provinsi baru di Indonesia. Jika tak cukup kuat alasan menjadikan provinsi, tunggu sampai ganti pemerintahan berikutnya.
Jangan sampai bosan berjuang jika untuk kesejahteraan masyarakat. Namun jika untuk nafsu elit lokal bagi bagi kue kekuasaan inilah yang mesti dihapus dari pikiran. Karena menurut Pramoedya Ananta Toer, keadilan itu harus ada sejak dalam pikiran. Karena kehidupan ekonomi bangsa ini tak baik baik saja. Utang negara yang menumpuk sejalan dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 soal penghematan anggaran yang saat ini kita rasakan banyak Pemda seperti bangkrut. Kecuali pemerintah daerah yang mandiri banyak pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan penelitian Aris Subagyo, daerah otonomi baru (DOB) ternyata hampir 80% belum berhasil membawa kemajuan dan kesejahteraan seperti yang diharapkan. Misalnya layanan publik masih amburadul, pertumbuhan ekonomi masih stagnan, korupsi tinggi, anggaran pembangunan masih membebani keuangan negara dan rawan korupsi. Berdasarkan catatan terebut pemekaran wilayah baru dihentikan pemerintah pusat terkecuali kawasan Papua. Bagaimana rencana Provinsi Natuna Anambas?***
