Jaksa Tetapkan Mantan Sekretaris Disdik Kepri Tersangka Korupsi
Kasus Pengadaan Alat Tahun 2018

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau, Damsiri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat otomotif rekayasa tahun 2018 dengan anggaran 2,4 Milyar dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp777.200.000.
Selain Damsiri, Kejati juga telah menetapkan rekanan dari pihak swasta yakni inisial A sebagai tersangka juga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Mandiri Sukses Bersama.
Kepala Kejati Provinsi Kepulauan Riau melalui Kasipenkum Ali Rahim yang dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan alat otomotif rekayasa tahun 2018 lalu tersebut dengan kerugian negara ditaksir Rp. 777.200.000
“Bulan kemarin betul Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, keduanya masing-masing DS dan A. Sementara untuk kerugian negara ditaksir Rp.777.200.000″Kata Ali Rahim Hasibuan dikonfirmasi prokepri.(sueb)
Editor : yandri
