KEPRI

Pura-pura Jadi Dukun, Pria Ini Perkosa Pasiennya

Tampak pelaku dengan tangan diborgol digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Bintan, Rabu (21/5/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, BINTAN – Seorang pria berinisial F (43) tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan karena diduga berpura-pura menjadi dukun lalu memperkosa pasiennya.

“Benar, pelaku berinisial F (43) yang diduga melakukan kekerasan seksual. Modusnya, berpura-pura menjadi dukun spiritual dan memanipulasi korban dengan dalih pengobatan supranatural,”kata Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kasi Humas AKP Prasojo, Rabu (21/5/2025).

Dia membeberkan, bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (20/5), di wilayah Kota Tanjungpinang usai buron sejak kasus ini dilaporkan.

“Kasus bermula pada akhir Desember 2023 saat pelaku bertemu korban di rumah bibi korban. Dengan berpura-pura memiliki kemampuan meramal dan menyebut korban memiliki kepribadian buruk yang menghalangi rezeki. Pelaku kemudian menawarkan solusi melalui ritual pengobatan spiritual,”ungkap Prasojo.

Tanggal 5 Januari 2024, pelaku mendatangi rumah korban dan memulai ritual dengan air yang dicampur bunga serta bacaan mantra. Air itu disuruh digunakan untuk mandi. Ritual belum selesai. Pelaku lalu mengajak korban ke rumah bibi di kawasan Wacopek, namun malah membawa korban ke dalam hutan.

“Di sana pelaku mengatakan, “Adek jadi istri abang selama satu bulan pengobatan”, lalu langsung memperkosa korban,” jelas Prasojo.

Korban yang terbius oleh pengaruh sugesti pelaku hanya bisa terdiam, mengira itu bagian dari ritual. Tak berhenti di situ, pelaku membawa korban ke Batam dengan dalih pekerjaan, tinggal serumah, dan terus memaksa berhubungan intim.

“Penolakan korban dibalas dengan kekerasan fisik. Kekerasan berlanjut saat mereka pindah ke Galang Batang,”sambungnya lagi.

Keberadaan korban terendus oleh kerabatnya yang langsung melapor kepada keluarga terdekat. Saat keluarga mendatangi lokasi, sempat terjadi keributan hingga pelaku melarikan diri.

“Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku di Tanjungpinang,”tambah Prasojo.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Bintan. Dia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(jp)

Editor: yn

Back to top button