KEPRI

Putusan PN Batam Mencederai Keadilan, Kejati Kepri Ajukan Banding

Kajati Kepri, Teguh Subroto. Foto ist

PROKEPIR.COM, BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS). Putusan PN Batam itu tertanggal 2 Juni 2025.

“Kejaksaan sebagai pihak tergugat telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam tersebut pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Teguh Subroto, SH. MH dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu 7/6/2025).

Teguh menilai putusan PN Batam yang telah mengabulkan gugatan perdata OMS tersebut merupakan preseden buruk atas penegakan hukum dan keadilan.

Hakim, menurutnya, telah keliru, khilaf dan melakukan kesalahan dalam menerapkan suatu hukum sehingga telah membuat putusan yang mencederai rasa keadilan.

“Hakim telah keliru, khilaf dan salah dalam menerapkan suatu hukum, sehingga kami telah menyatakan upaya hukum banding, kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima dan putusan Pengadilan Tinggi akan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam tersebut,”tegas Subroto.

PN Batam dalam putusannya tertanggal 2 Juni 2025 telah mengabulkan gugatan perdata OMS selaku penggugat melawan Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm (dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) selaku Tergugat.

Gugatan ini diajukan OMS setelah adanya putusan pidana Pengadilan Negeri yang sama (PN Batam) yang merampas Kapal MT Arman 114 berikut muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Berdasarkan data pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Batam, gugatan perdata OMS ini dengan nomor : 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang didaftarkan tanggal 26 Agustus 2024.(wan)

Editor: yn

Back to top button