KEPRI

Kejati Kepri Mohon Kepada Kejagung Hentikan Kasus Narkotika di Karimun Melalui RJ

Suasana ekpose permohonan penghentian penuntutan kasus narkotika yang dipimpin Kajati Kepri J Devy Sudarso kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, I Gde Ngurah Sriada melalui sarana virtual, Senin (22/12/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali mengajukan permohonan penghentian kasus narkotika yang terjadi di Karimun kepada Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, I Gde Ngurah Sriada melalui sarana virtual, Senin (22/12/2025).

Permohonan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) atas nama tersangka Reci Sabrianto (31 tahun) ini dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso didampingi Aspidum Kejati Kepri, Koordinator, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti secara daring oleh Kajari Karimun Denny Wicaksono, Kasi Pidum dan Jajaran Pidumnya

Tersangka Reci Sabrianto (31 tahun) melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

“Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan RJ oleh Jampidum Kejagung RI,”ungkap Devy dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (22/12/2025).

Ia menerangkan, persetujuan itu berdasarkan dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan pedoman jaksa agung nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

“Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, yaitu, tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, maupun produsen, bukan residivis kasus narkotika, ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah yang tidak melebihi batas tertentu, serta layak ditempatkan dalam program rehabilitasi dibandingkan pemidanaan,”ungkap Devy.

Dia juga menegaskan, bahwa langkah ini merupakan peran Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan masa depan generasi bangsa, khususnya dalam penanganan perkara narkotika terhadap pengguna.

“Saya minta Kajari Karimun segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara,”pungkas Devy.

Kronologis Penangkapan Reci Sabrianto

Berdasarkan data dari Kejati, Reci Sabrianto (31) ditangkap pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 21.30 Wib lalu.

Tersangka diamankan di sebuah Bengkel di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Penangkapan disaksikan oleh Muhammad Indra Simanjuntak, Gunawab Nainggolan, dan Muhammad Fajar. Ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto 0,35 gram. Tersangka pun mengakui bahwasanya Narkotika tersebut miliknya dengan tujuan untuk digunakan sendiri.

Barang bukti diakui si tersangka diterima dari Andri (buron) sebagai pengganti bayaran amplifier seharga Rp300.000 yang merupakan utang Andri kepadanya.

Setelah menerima sabu tersebut, tersangka kemudian menggunakannya di dalam bengkel tersebut seorang diri dengan cara menyiapkan bong dan alat hisap shabu, lalu shabu dibakar dan dihisap.

Tersangka juga mengakui terakhir kali mengggunakan Sabu pada saat sebelum penangkapan tepatnya pada hari Selasa 16 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB di lokasi sama.

Kemudian Angggota Satresnarkoba Polres Karimun langsung mengamankan Tersangka beserta barang bukti ke Polres Karimun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, diketahui bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut sebagai pengganti pembayaran utang, dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Hasil pemeriksaan urine oleh tim medis Polres Karimun juga menyatakan tersangka positif metamfetamin, sehingga memenuhi kualifikasi sebagai pengguna terakhir (end user).

Selain itu, hasil penelusuran pada Case Management System (CMS) Kejaksaan RI dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa tersangka belum pernah dihukum.

Profiling terhadap tersangka juga mengungkapkan bahwa ia berasal dari keluarga kurang mampu, menjadi tulang punggung keluarga, serta mengalami tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan, yang mendorong penggunaan narkotika.

Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur medis dan hukum menyimpulkan bahwa tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika kategori sedang–berat dan merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam. Rekomendasi ini diperkuat dengan adanya surat jaminan dari keluarga serta pernyataan kesediaan tersangka untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

Sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif, Kejati Kepri dan Kejari Karimun juga mengusulkan agar terhadap Tersangka diterapkan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih dan menjadi marbot Masjid Agung Karimun selama satu bulan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial tersangka kepada masyarakat.(jp)

Editor: yn

Back to top button