KEPRI

Ribuan Buruh Batam Demontrasi Tuntut UMS 2019 Ditetapkan



Ribuan buruh FSPMI Kota Batam menuntut Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam Tahun 2019.Foto hk

PROKEPRI.COM, BATAM – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Jumat (25/1). Mereka menuntut Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam Tahun 2019.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Alfitoni mengatakan, serikat buruh Kota Batam menuntut Gubernur agar UMSK Batam segera ditetapkan sebesar 1 persen dari upah minimum kota (UMK) untuk kelompok satu, 2 persen untuk kelompok 2 dan 7 persen untuk kelompok 3 dari jumlah UMK Batam 2019 sebesar Rp3.880.000 per bulan.

“Artinya, mengacu pada sektor unggulan, kelompok satu, sektor garmen sebesar Rp 3.844.000 kelompok dua sektor elektronik Rp 3.882.000 dan kelompok tiga sektor Industri metal Rp 4.082.000 per bulan, ” ungkap Alfitoni, kemarin.

Dalam orasinya, Alfitoni menuntut agar SK UMS segera diterbitkan minggu pertama bulan Februari. “Kalau bisa 6 Februari sudah diterbitkan tepat hari ulang tahun FSPMI dan itu akan menjadi kado buat kita dari pak Gubernur, ” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pihaknya sudah berkordinasi dengan Gubernur Kepri terkait tuntutan tersebut. “Memang keberatan atau kesulitan Pak Gubernur tiap tahunnya adalah mengeluarkan SK, untuk itu kita meminta kepada beliau agar segera membuat Pergub,” katanya.

Ia berharap agar UMS tahun 2020 dan seterusnya tidak ada lagi yang menggugatnya dan tidak terjadi lagi aksi demo dari aliansi buruh, jika SK UMS nya di terbitkan melalui pergub seperti di DKI Jakarta dan Jawa timur. ” Terkait menyusun Pergubnya, kami berharap agar ikut dilibatkan, bukan hanya staf ahli hukum pemerintahannya saja, ” harapnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri, Raja Ariza mengatakan awal Februari 2019 SK UMS Kota Batam diterbitkan oleh Gubernur Kepri. “Ini sesuai dengan harapan serikat buruh, dimana tanggal 6 Februari adalah ulang tahun FSPMI, saya akan dorong Pak Gubernur agar segera diterbitkan dan itu sudah di janjikan Gubernur, ” ujar Ariza kepada awak media.

Ariza mengakui bahwa aksi tersebut sudah menjadi rutinitas aliansi buruh tiap tahun, bahwa mereka minta UMS tersebut segera ditetapkan, ” kemaren (24/1) mereka juga melaksanakan pertemuan di tanjung pinang dengan keputusan yang sama, Lanjut Ariza, agar setiap tahunnya tidak terjadi lagi aksi ini, maka alangkah baiknya SK UMS ini segera di tetapkan melalui pergub nantinya, sebagaimana DKI dan Jawa timur sudah di tetapkan Pergubnya.

“Jadi kita akan mendorong ini supaya gubernur segera membuat Pergubnya dan saat ini sedang di persiapkan terkait hal itu. Untuk itu saya berharap tahun depan tidak terjadi lagi aksi demo ini, ” tambahnya.

Dari pantauan lapangan, aksi demo tersebut berjalan lancar, aman dan kondusif. Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Batam Kota, Kompol Ricky Firmansyah saat di konfirmasi. “Sebanyak 300 personil kita turunkan untuk kawal aksi unjuk rasa tersebut, ” sebutnya.

Janjikan Pergub

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berjanji akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang upah minimum sektoral kota (UMSK) Batam.

Asisten I Setdaprov Kepri, Raja Ariza mengatakan besaran UMSK ini sudah diputuskan bersama. Untuk besaran UMSK yang disepakati diantaranya, sektor I = Rp 3.806.358 (1+1%). Sektor II = Rp 3.806.358 (1+2%). Sektor III = Rp 3.806.358 (1+7%).

“Jadi tinggal buat Pergubnya,” ujar Azri usai bertemu dengan para buruh di depan kantor Graha Kepri, Jumat (25/1/2019).

Tujuan dikeluarkannya Pergub ini agar kejadian demo buruh tidak terjadi berulang kali. Karena setiap tahun para buruh selalu menuntut hal yang sama. “Ya biar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini, sama seperti yang dilakukan DKI Jakarta dan Jawa Timur,” kata dia.

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni mengatakan Gubernur Kepri dapat komitmen dengan yang sudah disepakati. “Kami sudah berjanji tidak melakukan aksi sampai anarkis, tujuan kami cuma satu agar surat keputusannya dikeluarkan,” ujar Alfatoni.

Walupun gubernur berjanji SK itu dikeluarkan pada awal Februari, tetapi pihaknya meminta agar sebelum tanggal 6 Februari SK itu sudah keluar. “Berhubung tanggal itu merupakan hari ulang tahun serikat kami, jadi bisa sekaligus sebagai hadiah,” katanya.

Pihaknya juga memberikan masukan kepada gubernur agar tidak mengeluarkan SK lagi terkait UMSK, dan diganti menjadi Pergub. Karena belajar dari beberapa tahun belakangan SK tentang UMSK yang dikeluarkan gubernur selalu digugat. “Makanya kami komunikasikan agar dibuat Pergubnya, untuk mengisi kekosongan Permenaker 15 tahun 2018 dan PP 78 tahun 2018,” jelasnya.

Atas kesepakatan tersebut, para buruh kemudian meninggalkan gedung graha Kepri. (hk)

Editor : YAN



Back to top button