Imigrasi Bintan Segera Periksa Bos Clubmed Lagoi
Terkait 41 TKA Ilegal Diamankan

PROKEPRI.COM, BINTAN – Imigrasi Kelas II Tanjungpinang, Bintan dipastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan (bos) Clubmed Lagoi selaku pemberi kerja kepada 41 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai negara yang sebelumnya berhasil diamankan di perusahaan ini.
“Bukan hanya 41 TKA saja, pimpinan perusahaan atau pemberi kerja (bos Clubmed Lagoi,red) juga akan diperiksa,” kata Arfa Yudha Indriawan selaku Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan (Kasi-Wasdak) Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Bintan, Jumat (20/1).
Saat ini, Arfa membeberkan bahwa pihak baru berhasil mengambil keterangan 23 orang TKA ilegal. Sisanya, yakni 18 orang lainnya, sambung dia, masih dalam proses pemeriksaan secara maraton.
“Baru 23 orang yang berhasil kita ambil keterangannya saat ini terkait alasan dan keberadaan mereka bekerja secara ilegal. Sisanya masih masih mengikuti proses pemeriksaan,” ungkap Arfa.
Arfa memastikan pihaknya belum dapat menjabarkan secara rinci bagaimana sanksi serta pelanggaran yang akan dikenakan kepada mereka.
“Untuk masalah pelanggaran, kita masih dalam proses pendalaman, sehingga belum bisa dijelaskan secara rinci. Yang jelas, kita saat ini masih fokus dalam tahap pemeriksaan dan semua dilakukan secara bertahap,” tutup Arfa.(cr1)
