KEPRI

Setubuhi Bocah SMP, Seorang Kakek di Anambas Ditangkap Polisi

Inilah tampang pelaku AZ. Foto prokepri/min

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Seorang kakek berinisial AZ (67) tahun ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Anambas, lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul yakni menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja bunga (14) yang masih duduk dibangku SMP.

Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri membenarkan penangkapan tersebut. Selain ditangkap, Alfajri mengungkapkan, pelaku AZ juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Aksi bejat pelaku AZ terjadi sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 di Air Luguk Dusun II RT 005 RW 003 Desa Bayat Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas,”kata Alfajri dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

“Pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali pada bulan Agustus 2024, kemudian berlanjut di bulan Januari dan bulan Mei 2025, dimana pelaku memanggil dan mengajak korban bunga kerumahnya,”sambung dia.

Setiap korban yang datang kerumah pelaku, masih Alfajri, pelaku memaksa membuka baju dan celana korban.

“Dan untuk aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali,”bebernya lagi.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku AZ memberikan uang sebesar Rp50 ribu dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

“Perbuatan pelaku AZ terungkap, dimana pada bulan Mei 2025, ayah korban AF menanyakan dari mana korban bunga mendapatkan uang harian dan sepeda, dan akhirnya korban bunga jujur menceritakan kejadian yang sebenarnya yang dialami,”jelas Alfajri

Tidak terima dengan apa yang di alami putrinya, AF pun melaporkan pelaku AZ ke Polres Anambas.

“Kepada penyidik pelaku AZ mengakui semua perbuatannya,”tegas Alfajri.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipenjara maksimal 15 tahun sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.(min)

Editor: yn

Back to top button