1.515 Narapidana dan Anak Binaan Beragama Hindu Terima Remisi Khusus Serta Pengurangan Masa Pidana

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Sebanyak 1.515 orang narapidana dan sembilan anak binaan beragama Hindu menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Remisi dan pengurangan masa pidana khusus ini diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Dari jumlah tersebut, empat Narapidana akan langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus II.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi bersama anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari dan Kepala Rutan Cipinang, I Gusti Agus Cahyana Putra memberikan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan beragama hindu penerima remisi dan pengurangan masa pidana, dalam prosesi acara yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang (Rutan Cipinang), Rabu (18/3/2026) lalu.
Mashudi dalam momen tersebut membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Ia menyampaikan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan.
“Warga binaan dan Anak Binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mashudi dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu (21/3/2026).
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,”sambungnya lagi.
Mashudi menjelaskan bahwa seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan administratif dan substantif.
“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” jelas dia.
Dari total 1.506 Narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 326 orang selama 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan.
Sementara itu, 4 Narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk Anak Binaan, sebanyak 9 orang memperoleh PMPK Nyepi, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan.
Adapun penerima RK dan PMPK Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.
Selain menjadi bagian dari proses pembinaan, kebijakan ini juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp1.024.230.000 (satu miliar dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
remisi_nyepi_2026_-_2.jpeg
Momentum keagamaan seperti Nyepi diharapkan dapat menjadi sarana refleksi bagi Warga Binaan untuk memperbaiki diri, memperkuat nilai spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Sedangkan khusus untuk wilayah Jakarta, Kakanwil Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari menyebutkan terdapat 7 (tujuh) narapidana yang mendapatkan remisi Nyepi.(red)
