Pengadilan Tipikor Terima Berkas Tersangka Asep dan Slamet
Kejati Siapkan 5 Orang JPU

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dipastikan sudah menerima limpahan berkas dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) sewa lapak/kios di Pasar Bintan Center KM 9 atas nama Asep Nana Suryana, Direktur utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dan Slamet, koordinator pasar, Selasa (13/6).
Dengan dilimpahkannya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dan keterangan sejumlah saksi tersebut, maka status Asep Nana Suryana dan Slamet saat ini, berada ditangan pihak majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang akan menyidangkan perkara itu nantinya.
“Berkas berikut kedua tersangka tersebut sudah kita serahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH Mhum Msi, Selasa (13/6).
Kata Feri, pihaknya telah menujuk lima JPU yang telah siap hadir dalam persidang perkara itu nantinya, Kelima JPU itu terdiri dari dua JPU dari Kejati Kepri dan tiga JPU dari Kejari Tanjungpinang.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Beni Siswanto SH menyatakan siap untuk menghadiri sidang kedua tersangka ini nantinya.
“Berkas dugaan kasus Pungli kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ucapnya.
Terpisah Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang L Siregar SH menyebuat, berkas kedua tersangka itu nantinya akan diserahkan ke majelis yang menangani ini nantinya.
“Berksa kedua tersangka itu baru saja kita terima dari pihak kejaksaan. Nanti berkas ini akan diserahkan ke majelis hakim yang menyidangkan nantinya,” ucap Siregar.
Diberitakan sebelumnya , dugaan kasus tersebut bermula tertangkapnya, Slemet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang dalam OTT Tim Saber Pungli di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur, Jumat (17/2) lalu.
OTT ini setelah polisi mendapat komplain dan keluhan warga masyarakat kecil. Warga yang berjualan dan menyewa kios/lapak di Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang itu mengeluh mahalnya biaya sewa kios/lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, didapatkan fakta bahwa yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center tersebut adalah Slamet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang. Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati Slamet sedang menerima uang dari seseorang. Uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios/lapak di pasar tersebut.
Kemudian Slamet langsung diamankan, berikut barang bukti termasuk melakukan penggeledahan guna pengembangan kasus tersebut ke kantor PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, di kawasan jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.
Berdasarkan data dari Polda Kepri, Barang Bukti (BB) yang disita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni uang tunai sejumlah Rp8 juta, 1 lembar fotocopy KTP, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp6 ribu, 2 Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.
Perbuatan dua oknum pegawai BUMD Tanjungpinang ini sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : AL
Editor : YAN
