Jabatan Sipil
-
NASIONAL
MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil Sebelum Mengundurkan Diri Permanen
PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tak boleh menduduki jabatan sipil, sebelum mengundurkan diri permanen. “Anggota…
Read More »