Mulai 28 Maret, Pemerintah Nonaktifkan Akun Platform Digital Anak Dibawah 16 Tahun

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan akun platform digital berisiko tinggi anak dibawah 16 tahun mulai tanggal 28 Maret tahun 2026 ini.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.
Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (8/3/2026).
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menetapkan anak dibawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Penetapan ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan tersebut merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam siaran pers resmi yang diperoleh media ini, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.(red)
