KEPRI

Pegawai Inspektorat Anambas Lapor Polisi, Gegara Ditampar Rekan Sekantor

Dua pegawai Inspektorat Anambas bersiteru berinisial Ev (kanan) dan Su (Kiri) mengikuti proses mediasi di Kantor Inspektorat Anambas, Selasa (25/11/2025). Mereka akhirnya berdamai. Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kasus dugaan penganiayaan antarpegawai negeri terjadi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Peristiwa ini menimpa pegawai wanita berinisial Ev, yang memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian yakni Polsek Siantan.

Kanit Reskrim Polsek Siantan, Ipda Vicky Satria Irawan menerangkan kronologi lengkap laporan dugaan kasus ini. Vicky mengungkapkan, ‎peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025), sekitar pukul 08.20 WIB, kemaren, sesaat setelah apel pagi.

Saat itu, Ev (pelapor) sudah duduk di meja kerjanya dan mulai bekerja seperti biasa. Sekitar pukul 08.45 WIB, rekan kerjanya, Su (terlapor), datang dan berdiri di depan meja kerja Ev.

Su menegur Ev dengan nada tinggi sambil menunjuk wajahnya. Su mempertanyakan laporan Ev ke Inspektorat yang diduga menyeret nama dirinya serta rekannya, H, dalam sebuah urusan internal.

“Urusanmu mengadukan aku itu apa? Melaporkan juga H ke Inspektorat itu apa? Maksudnya apa? Ini menyangkut urusan saya,” ujar Su sebagaimana disampaikan Ipda Vicky kepada media ini, Selasa (25/11/2025).

‎Karena jawaban Ev dianggap tidak memuaskan, Su kemudian menampar pipi kiri Ev menggunakan tangan kanannya.

Menurut Vicky, laporan Ev terkait tamparan tersebut berkaitan dengan persoalan harga diri.

‎Usai kejadian, Ev sempat melaporkannya kepada atasannya.

Kedua pihak kemudian dipertemukan dan proses internal berjalan hingga berujung damai.

Namun, karena Ev merasa tidak puas, ia kembali melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantan pada sore harinya.

‎Saat dilakukan pemeriksaan fisik awal, tidak ditemukan bekas luka pada pipi Ev.

‎“Menurut keterangan Ev, bekas tamparan sempat ada dan sudah difoto, tetapi bukti foto itu belum diperlihatkan kepada kami,jelas Vicky.

‎Pihak Polsek, sambung dia, juga telah menawarkan visum untuk memperkuat laporan, namun Ev meminta agar terlapor dipanggil terlebih dahulu.

‎Karena keduanya bekerja di institusi yang sama, penyidik mengimbau agar persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan hubungan kerja dapat tetap terjaga.

Dugaan penganiayaan ini masuk kategori penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun.

‎Selanjutnya, kedua pihak menjalani proses mediasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dengan pendampingan Polsek Siantan.

Vicky menyampaikan bahwa proses damai telah dilakukan, meski ia tidak mengetahui bentuk atau skema perdamaian tersebut.

‎Media ini juga menanyakan soal informasi adanya permintaan uang damai sebesar Rp 10 juta dari korban kepada pelaku. Menanggapi hal itu, Ipda Vicky menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mengetahui adanya permintaan tersebut.

‎“Mungkin itu urusan mereka secara pribadi. Polsek Siantan tidak mengetahui soal permintaan uang tersebut,” tegasnya.

Vicky menegaskan bahwa tugas Polsek adalah menerima laporan serta memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum. Setelah mediasi dilakukan dan kesepakatan dicapai, proses hukum dianggap selesai.

‎”Kami sudah dampingi saat mediasi di Inspektorat. Keduanya saling kenal dan sudah ada perdamaian,”tutup Vicky.(as)

Editor: yn

Back to top button