KEPRI

Sejumlah Fakta Terkuak Saat Sidang Perdata Gugatan Dharma Parlindungan

ke PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo di PN Tpi

Tampak tiga saksi dihadirkan dalam sidang gugatan perdata lanjutan Darma Parlindungan selaku pemilik lahan ke PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024). Foto prokepri/Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sejumlah fakta terkuak dalam sidang Perdata gugatan Dharma Parlindungan selaku pemilik lahan ke PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024). Sidang lanjutan ini menghadirkan tiga orang saksi yakni Hasan, Ridwan, dan Budiman.

Ketiganya memberikan keterangan secara bergantian. Dimulai dari Ridwan.

Ia pun memberikan kesaksian terhadap kejelasan alur kepemilikan pertama lahan sebesar 112 hektar hingga terjadinya pengakuan tumpang tindih lahan oleh PT Expasindo.

Selain itu, Ridwan juga membeberkan bahwa pada tahun 2013 tidak mengetahui bahwa lahan itu adalah milik perusahaan karena tidak ada tanda plang nama yang di tancapkan oleh perusahaan. Termasuk bangunan milik perusahaan.

Kemudian, pada tahun 2014 barulah Expasindo mendatanginya dan mempertanyakan lahan dan mengatakan untuk melakukan pengukuran ulang.

“Lalu bersama RT, RW, dan camat kami berkoordinasi untuk membuat surat kepemilikan lahan, karena yang tau lahannya Expasindo sendiri,” ungkap Ridwan.

Selama kurun waktu tahun 2014, Ridwan juga mengaku Expasindo tidak pernah datang untuk melihat lahan tersebut hingga tahun 2018 baru kembali melakukan pengukuran lahan.

“Jadi selama ditinggal itu, banyak masyarakat yang melakukan penggarapan lahan, karena menurut masyarakat itu tanah negara dan tidak ada yang punya,” sebutnya.

Ridwan dalam kesaksiannya juga menyampaikan, bahwa merasa tertekan untuk menyelesaikan permintaan pihak perusahaan.

“Soalnya dalam obrolan dengan pihak perusahaan. Kalau tidak dituntaskan kami akan dilaporkan. Namun nyatanya kami ahkirnya berproses hukum dan mendekam juga dipenjara,”beber Ridwan.

Setelah diskor, sidang kembali dilanjutkan dengan Saksi bernama Hasan.

Dalam keteranganya, Hasan menyampaikan, bahwa kewenangan sebagai Camat saat itu sudah dilakukan terhadap berkas surat yang datang dari Kelurahan.

Kemudian, Hasan juga mengatakan, bahkan tetap turun tangan mengadakan mediasi bersama pihak perusahaan dan warga yang bersengketa untuk membantu menyelesaikan persoalan.

“Bahkan Saya harus mengeluarkan uang kepada pemilik lahan Yose sampai ratusan juta untuk ganti rugi. Yose spadan dengan Parlindungan yang melakukan gugatan itu,”ucapnya.

Hasan pun merasa kecewa, sebab upayanya membantu perusahan harus menangung beban hingga berurusan dengan pihak kepolisian.

“Saya dipenjara. Sampai saat ini status saya masih tersangka. Padahal saya bantu sampai begitu perusahaan,”kesalnya.

Saat ditanyakan Hakim, “mengapa mau membantu perusahaan sampai segitu, hingga sampailah ke proses hukum”, Hasan pun menjawab, bahwa ada tekanan yang juga diterima dirinya.

“Saya bersama Lurah saat itu, yang saksi tadi ditekan akan diproses hukum bila tak tuntaskan. Kami saat itu hanya berfikir, sebagai ASN. Maka semaksimal mungkin membantu. Tapi malah kami yang menanggung,”ungkap Hasan.

Saksi terahkir, Budiman yang saat itu berperan sebagai juru ukur hanya menjelaskan bahwa, saat melakukan pengukuran ulang, dirinya hanya melaksanakan tugas untuk mengukur lahan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Dharma Parlindungan, Hendy Davitra menyampaikan, dalam gugatan kliennya, bahwa fakta hari ini, jelas memiliki tanah yang riwayatnya dari Restian Rauf dan suratnya asli ada ditangan Oki Irawan.

Kedua faktanya, tanah awal Restian Rauf tidak pernah dibebaskan oleh perusahaan.

“Bahwa dalam perkara perdata ini, ada pernyataan dari pihak saksi terhadap kekeliruan menjadi kontroversi. Maka saat digali, disatu sisi mempertahankan sah suratnya, tapi kok ada pernyataan keliru. Kita dengar bersama, bahwa terjadi karena merasa dalam tekanan, diancam dilaporkan,”jelasnya.

Sehingganya, saat saksi Hasan sebagai Camat saat itu dan Ridwan sebagai Lurah saat itu, berupaya maksimal memediasi masyarakat dengan pihak terkait.**

Editor: yan

Back to top button