KEPRI

Kejari Pinang Musnahkan Barang Bukti Senilai 5 Miliar

Tampak Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam bersama jajaran membakar barang bukti di TPA Ganet, Kamis (31/1/2019).

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap senilai Rp5 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kamis (31/1/2019).

Barang bukti tersebut terdiri pakaian jadi, dokunen surat jalan, pita, jam, kosmetik dan CCTV. Selain itu, narkotika jenis sabu-sabu seberat 584,47 gram, 33,2 gram ganja dan 10 butir pil ekstasi juga dimusnahkan. Termasuk juga alat timbangan serta hisap plus mancis.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, pemusnahan barang bukti guna menghindari penumpukan serta terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang ini merupakan hasil tangkapan Polres dan BNN pada November-Desember 2018,” ungkap.

Ahelya meminta kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) untuk menyegerakan pemusnahan seminggu setelah putusan.

“Seminggu putusan dari PN harus dimusnahkan,” tutupnya.(dri)

Editor : YAN

Back to top button