Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polda Kepri Disidangkan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Brigadir Samsul Bahri, oknum anggota Polda Kepri terpaksa duduk dikursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/2) kemaren, atas tuduhan kepemilikan sabu sebanyak 2 paket seberat 5,31 Gram yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lingga di Pelabuhan Jagoh, Kabupaten Lingga, pada 12 Nopember 2016,
jaksa penuntut umum (JPU) Junaidi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dalam sidang kali ini menghadirkan sebanyak lima orang saksi, dan tiga diantaranya anggota Polres Lingga yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu, yakni, Firnanda, Anggara dan Berlin Sinuraya. Sementar dua saksi lainnya dari warga setempat dan berada di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Salam dan Abdullah Satar
Dalam sidang, terdakwa Samsul, membantah sejumlah keterangan saksi, terutama keterangan dari tiga anggota Polres Lingga yang melakukan penangkapan terdakwa saat itu dan dihadirkan JPU, terutama menyangkut barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 5,31 Gram, dibungkus plastik dan berada dalam bungkusan rokok Djarum Black yang ditemukan tiga anggota Polres Lingga, mengapung di perairan pelabuhan Jago, Dabo Singkep pada saat dilakukan penangkapan dirinya.
“Saya tidak ada membuang kotak rokok saat itu dan juga tidak ada menoleh saat saya tiba di Pelabuhan Jago, Dabo Singkep saat itu,” kata Samsul menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang.
Keterangan lain, Samsul juga mengaku saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan dirinya di Mapolres Lingga atas tuduhan kepemilikan sabu saat itu ia tidak didampingi oleh pihak penasehat hukumnya.
Dalam sidang, saksi Firnanda mengaku saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Samsuk setiba di Pelabuhan Jago, Dabok Singkep, Lingga, sempat melihat terdakwa membuang kotak rokok ke laut.
“Saya sempat melihat terdakwa dari balik kaca dalam ruangan tunggu VIP Pelabuhan, ketika terdakwa membuang sesuatu barang berupa kotak rokok sesampainya di Pelabuhan,” kata Firnanda.
Namun setelah kotak rokok itu berhasil diambil, terdakwa tidak mau disuruh untuk membuka isi bungkusan yang diduga sabu dalam kotak rokok tersebut.
“Terdakwa tidak mau disuruh membuka isi bungkusan dalam kotak rokok itu. Kemudian atas perintah kasat Narkoba saat itu di TKP, lalu saya buka dan ternyata berisi bungkusan yang diduga sabu di dalamnya,” kata Firnanda.
Keterangan lain, Firnanda menyebutkan, kehadirnya di Pelabuhan Dabo tersebut, atas perintah Kasat Narkoba Polres Lingga, tentang adanya informasi diterima kedatangan terdakwa Samsul ke Dabo membawa narkoba jenis sabu.
“Terdakwa Samsul ke Dabo mengaku untuk menghadiri kegiatan kenduri atas meninggalnya orang tuannya. Terdakwa sendiri, sebelumnya pernah bertugas di Polres Lingga dibagian Satnarkoba, sebelum pindah tugas ke Polda Kepri,” kata Firnanda.
Dalam sidang, saksi Firnanda juga menyebutkan, bahwa terdakwa Samsul sudah masuk dalam daftar incaran Satnarkoba Polres Lingga sejak dua bulan sebelumnya sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Sementera Penasehat Hukum (PH) terdakwa Samsul, yakni Edi Sujadi SH sempat menanyakan tentang bagaimana cara terdakwa membuang kotak rokok sebagaimana yang diterangkan saksi Firnanda tersebut.
Ketarangan lain disampaikan saksi Berlin Sinuraya, anggota Provos Polres Lingga yang juga mengaku sempat melihat kedatangan terdakwa dari Batam dan tiba di Pelabuhan Jago Dabo Singkep, membuang kotak rokok yang diduga berisikan narkoba saat itu.
Namun ketika ditanyakan oleh PH terdakwa tentang peragaan bagaimana cara gaya terdakwa saat membuang kotak rokok tersebut, ketika saksi melihatnya. Saksi Berlin kemudian memperagakannya cara terdakwa membuang kotak rokok itu melalui arah depan.
Sebagaimana diketahui, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satnarkoba Polres Lingga terhadap terdakwa Brigadir Samsul Bahri, oknum anggota Polda Kepri atas tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut, sempat dilakukan sidang Praperadilan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Namun majelis hakim PN Tanjungpinang yang menyidangkan Praperadilan tersebut menolak gugatan pihak pemohon. (al)
