Lagi, Penyelundupan Sabu 684 Gram di Bandara RHF Tanjungpinang Digagalkan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penyelundupan narkotika kembali digagalkan aparat. Kali ini terjadi di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, dengan jumlah sabu seberat 684 gram.
Pengungkapan tersebut berawal pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari pihak pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang terkait adanya temuan barang mencurigakan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
Barang mencurigakan tersebut berupa satu paket kardus kecil berwarna coklat yang berisi makanan ringan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat paket bungkus besar narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di dalam paket tersebut.
Dari hasil penimbangan, total berat bersih narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 684,06 gram.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, modus operandi pelaku yakni mengirimkan narkotika dengan cara menyembunyikannya di dalam paket makanan ringan untuk mengelabui petugas, dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial J dan ditujukan kepada penerima berinisial A di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang,”ungkap Indra dalam konferensi pers di Makopolresta Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.(i)
Editor: yn
