KEPRI

Pengedar 2,8 Kg Ganja di Tanjungpinang Ditangkap

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjukan barang bukti ganja seberat 2,863 kilogram dari tersangka HS (32) yang ditangkap di jalan Sungai Jang, Selasa (11/7) pukul 22.00 WIB lalu pada sejulah wartawan, Kamis (20/7) kemaren. Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – HS (32), warga jalan Kampung Bangun Sari, Kecamatan Tanjungpinang ini dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungpinang atas dugaan sebagai pengendar ganja seberat 2,863 kilogram, disimpan di rumahnya, Selasa (11/7) pukul 22.00 WIB lalu.

“Tersangka HS kita tangkap atas pengembangan penangkapan tiga tersangka sebelumnya, yakni MY (37), Jw (35) dan R (35) di jalan Kijang Lama pada hari yang sama. HS sendiri kita tangkap di jalan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro pada sejumlah wartawan, Kamis (20/7) kemaren.

Ardiyanto menjelaskan, hasil penyelidikan didapati keterangan, bahwa tersangka HS mendapatkan ganja tersebut dari seseorang sebelumnya di Batam untuk diedarkan di Kota Tanjungpinang.

“Pengakuan tersangka HS sendiri mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut sebagai pengedar ganja di Tanjungpinang. Hingga saat ini kita masih kembangkan lagi,” ucap Ardiyanto.

Disampaikan Kapolres, mengungkapkan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan dan penangkapan tiga tersangka sebelumnya, MY (37), Jw (35) dan R (35) di jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Ketiga tersangka tersebut ditangkap, diduga sebagai pengguna narkotika.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang pria yang diduga sering menggunakan narkoba di dalam kos-kosannya, di Jalan Kijang Lama,” ucap Ardiyanto.

Atas informasi tersebut, lanjutnya, anggota Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki berinisial MY. Namun tidak beberapa lama sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MY, kemudian datang rekannya berinisial Jw.

“Hasil penyelidikan kita dilapangan, ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik bening,” ungkap Kapolres, didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba, Ipda Farid.

Dilanjutkan, dari penggeledahan selanjutnya, ditemukan lagi di dalam rak dapur 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,78 gram dan ganja 67,25 gram.

Hasil pengungkapan dan penangkapan ketiga tersangka tersebut, lanjut Kapolres, mereka mengakui mendapatkan ganja seberat 0,78 gram tersebut dari tersangka HS. Sedangkan sabu didapati dari seseorang di Batam.

“Selanjutnya kita coba melakukan teknik pemancingan, dengan cara menelpon tersangka HS. Dari pembicaraan saat itu, dibuat kesepakatan untuk bertemu di jalan Sungai Jang,” jelas Ardiyanto.

Hasil introgasi dilakukan, HS mengaku menyimpan ganja di dalam rumahnya di Jalan Kampung Bangun Sari.

“Kemudian kita lakukan penggeledahan, dan di rumahnya kita temukan 12 paket ganja seberat 2,863 kilogra yang disimpan dalam kamarnya,” ungkap Kapolres.

Selain menemukan barang bukti jenis narkoba sabu dan ganja tersebut, juga didapati barang bukti lain berupa satu unit alat hisap bong, satu unit alat timbangan, mancis, satu bundel plastik bening, satu buah sendok dan satu buah gunting.

“Perbuatan tersangka HS, dapat kita jerat sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sedangkan untuk tersangka MY, Jw dan R dapat dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button