KEPRI

Dua Papan Reklame Ilegal di Batam Kembali Dibongkar

Tampak alat berat membongkar papan reklame di pinggir Jalan Coastarina, Kamis (29/5/2025) malam. Foto prokepri/wan.

PROKEPRI.COM, BATAM – Dua papan reklame besar tak berizin (ilegal,red) milik dua perusahaan yang terpasang di pinggir Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih atau tepatnya di Kawasan Bundaran Madani, Batam kembali dibongkar, Kamis (29/5/2025) malam.

Kali ini, Bilboard itu dibongkar langsung oleh pemiliknya, yakni PT Renzo dan CV Sun Li.

Tak tanggung-tanggung, proses pembongkarannya diawasi langsung Walikota Batam, Amsakar Achmad.

“Kita kumpulkan semua instansi terkait, mulai dari Pemko Batam, BP Batam, hingga Kejaksaan Negeri Batam. Koordinasi harus berjalan intens, kita adakan rapat yang digelar setiap minggu untuk membahas proses perizinan reklame, termasuk Pengesahan Bangunan Gedung (PBG),”kata Amsakar di Jalan Coastarina.

Upaya penertiban reklame ini melibatkan koordinasi lintas instansi, baik Pemko Batam maupun BP Batam.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun di bawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Penertiban reklame yang tercatat mencapai 681 titik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata keindahan kota, menjaga keamanan dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak reklame.

“Jika tidak ada izin, maka harus dibongkar terlebih dahulu,”tegas Amsakar.(wan)

Editor: yn

Back to top button