OPINI

Fenomena Kakanwil Kemenag NTB Minta Maaf Usai Viral Lempar Mikrofon: Refleksi Etika Hukum dan Birokrasi

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta

FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H. Foto dok prokepri

PROKEPRI.COM, OPINI – Kasus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB yang viral karena melempar mikrofon saat acara resmi dan kemudian menyampaikan permintaan maaf, kembali membuka perdebatan tentang etika pejabat publik.

Tindakan emosional tersebut mungkin tampak sederhana, tetapi ketika dilakukan oleh pejabat negara, konsekuensinya menjadi serius. Publik berhak menilai, dan media sosial memperkuat eksposur kasus sehingga berkembang menjadi sorotan nasional. Pertanyaannya, bagaimana fenomena ini dipandang dalam perspektif hukum dan tata kelola birokrasi?.

Dari perspektif hukum administrasi, seorang pejabat publik terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas ini meliputi kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, dan profesionalitas.

Tindakan melempar mikrofon dalam forum resmi dapat dianggap bertentangan dengan asas profesionalitas dan kepatutan, karena mencerminkan sikap yang tidak mencerminkan keteladanan seorang pejabat publik. Meski tidak serta-merta masuk ranah pidana, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran etika jabatan.

Fenomena ini juga menyentuh aspek kode etik aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN diwajibkan menjaga wibawa, kehormatan, dan martabat negara dalam setiap tindakannya. Tindakan temperamental seorang pejabat tinggi di ruang publik dapat mencoreng citra institusi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Apalagi, Kementerian Agama adalah institusi yang identik dengan moralitas dan keteladanan.

Permintaan maaf yang kemudian disampaikan oleh Kepala Kanwil memang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, permintaan maaf saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan evaluasi dan sanksi administratif yang jelas. Negara hukum menuntut adanya akuntabilitas, bukan sekadar penyelesaian di ruang opini publik. Dengan kata lain, permintaan maaf bisa mengurangi ketegangan, tetapi penegakan aturan internal adalah wujud nyata dari keseriusan pemerintah dalam membina pejabat publik.

Fenomena viral ini juga memperlihatkan kekuatan media sosial sebagai instrumen kontrol sosial. Jika tidak viral, besar kemungkinan kasus ini akan berhenti di ruang internal. Netizen telah berperan sebagai “watchdog” yang memastikan pejabat publik tidak bertindak semena-mena. Hal ini sejalan dengan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara. Namun, penting pula agar kontrol sosial di media tidak bergeser menjadi persekusi digital yang justru kontraproduktif.

Dalam konteks birokrasi, kasus ini adalah peringatan penting bahwa pejabat publik harus lebih cermat mengelola emosi. Kepemimpinan dalam birokrasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal keteladanan. Tindakan sederhana bisa berdampak besar pada legitimasi institusi. Jika perilaku pejabat publik dianggap buruk, maka masyarakat akan semakin skeptis terhadap birokrasi, padahal kepercayaan publik adalah modal utama dalam tata kelola pemerintahan.

Kasus viral Kepala Kanwil Kemenag NTB yang melempar mikrofon bukan hanya soal emosi sesaat, melainkan cermin lemahnya kesadaran etika di kalangan pejabat publik. Permintaan maaf memang langkah baik, tetapi perlu disertai evaluasi, sanksi, dan pembinaan agar tidak terulang. Negara hukum tidak boleh membiarkan perilaku pejabat publik bergantung pada “tekanan viral”, melainkan harus tegak pada aturan disiplin dan etika jabatan. Hanya dengan begitu birokrasi kita bisa kembali dipercaya sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.***

Back to top button