KEPRI

Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Bintan

Pelaku Ketangkap di Provinsi Jambi

Tampak Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi bersama Tim menggiring pelaku cabul dari Provinsi Jambi menuju Kabupaten Bintan. Foto ist

PROKEPRI.COM, BINTAN – Seorang pria di Kabupaten Bintan, berinisial AB alias BB (47 tahun) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Biadabnya, aksi bejat itu dilakukan berulang kali disaat ibu korban sedang pergi bekerja sebagai tukang urut.

Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) memberitahukan kepada ibunya, setelah setahun melayani nafsu bejat bapak tirinya itu.

Pelaku lalu kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

“Ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur. Namun, tersangka mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada Polisi, tersangka kabur ke Provinsi Jambi dan baru tertangkap pada tanggal tanggal 3 Maret kemaren,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam siaran pers resmi yang diterima prokepri, Senin (6/3/2023).

Pelarian tersangka, sambung Riky, terendus oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi bersama jajaran anggota. Kemudian setelah mengetahui persembunyian, AKP Suardi bersama tim langsung melakukan perburuan ke Provinsi Jambi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari 7 kali. Dimulai sejak tahun 2021 disaat ibu korban sedang pergi bekerja sebagai tukang urut. Tersangka tertarik dengan korban karena sering melihat korban tidur sendiri dan sering melihat tubuh korban yang molek dan mulus disaat tidur,” ungkap Riky.

Nafsu bejat tersangka tak tertahan, sehingga membangunkan korban yang sedang tidur untuk minta dilayani, namun korban sempat menolak, kemudian tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika keinginan tersangka tidak diikuti korban.

“Sehingga dengan terpaksa korban mengikuti kemauan tersangka. Setelah melakukan perbuatan tidak pantas tersebut tersangka mengancam lagi kepada korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban,” sambung Riky membeberkan perbuatan bejat pelaku.

Karena dibawah ancaman, korban mengikuti saja kemaun tersangka sampai berulang-ulang kali, namun karena tidak tahan atas perlakuan tersangka akhirnya korban menceritakan kepada ibunya sehingga terbongkarlah kebejatan tersangka.

“Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Riky lagi.

Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga.(yan)

Back to top button