KEPRI

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 33 Miliar

 

Akan dilepas Liarkan di Pulau Abang Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga memberikan keterangan keberhasilan penggagalan penyelundupan benih lobster. Foto Ist

PROKEPRI.COM, BATAM – Tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura senilai Rp33 miliar, Sabtu (07/11) kemaren.

Keberhasilan ini berkat penyelidikan selama sebulan lebih.

“Tepatnya saat berada di perairan Berakit, wilayah Bintan, Provinsi Kepri, Tim Ditpolairud berhasil menghadang dan menghentikan speed boat para pelaku,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol S Erlangga dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi prokepri, Jumat (08/11).

Erlangga merincikan, benih Lobster yang berhasil diamankan tim Ditpolairud terdiri dari 44 Box benih Lobster atau 214.100 ekor benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir yang akan diselundupkan ke Negara Singapura.

“Pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK, pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura,” ungkapnya.

Erlangga menerangkan, empat pelakunya berhasil dibekuk Tim Ditpolairud Polda Kepri. Mereka berinisial N H (sebagai tekong), inisial M Z, R K dan J A sebagai ABK.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si menceritakan kronologis penangkapannya. Kata dia upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim.

Tim pertama, sambung Benyamin, bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot.

“Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit,”bebernya.

Benyamin melanjutkan, tim kedua juga melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan.

“Tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan dan pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657,” jelasnya lagi.

Pelaku beserta Speed Boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerima upah sebanyak Rp150.000.000 sekali melakukan pengiriman.

Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.

Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, Anak Agung Gede Eka Susila memberikan apresiasi kepada Polda Kepri atas keberhasilan penyelundupan benih Lobster ini.

“Untuk Barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam” tutupnya.

Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar 33 Miliar Rupiah lebih dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250.000 sd Rp 300.000/ ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 sd Rp 200.000/ekor

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3 X 300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 (empat puluh empat) kotak atau sebanyak 214.100 ekor.

Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Editor : YAN

Back to top button