Pengedar Narkoba Ditangkap, 28 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

PROKEPRI.COM, BINTAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial U (42) di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur baru-baru ini. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 28 paket sabu siap edar.
“Tersangka berinisial U (42) diamankan bersama barang bukti berupa 28 paket sabu siap edar,”kata
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar, Rabu (2/7/2025).
Davinsi menerangkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
“Informasi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,”ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 28 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 13,75 gram.
Selain itu, turut diamankan satu buah mancis rakitan dan satu alat isap sabu (bong).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Davinsi.(jp)
Editor: yn
