4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengancaman dan Pengrusakan di Desa Tinjul

PROKEPRI.COM, LINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan perusakan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Keempat tersangka yang berinisial M, S, HAM, dan HR resmi menjalani masa tahanan pada Selasa (6/5/2025) malam.
“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta pasal pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,”tegas Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, Rabu (7/5/2025).
Pahala menjelaskan bahwa keempat pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap warga serta merusak lahan kelapa sawit milik masyarakat di Desa Tinjul.
“Saat proses penangkapan, para tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,”ujarnya.
“Perlu kami tegaskan, lahan yang dirusak bukanlah lahan sengketa. Itu merupakan lahan sah milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian,”sambung Pahala.(is)
Editor: yn
